Tak Ada Ampun, Jokowi Tutup Pintu Damai Penggugat Ijazah Palsu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 16 Mei 2025
0 dilihat
Jokowi menolak damai, gugatan ijazah palsu lanjut ke persidangan. Foto: Repro Antara.
" Jalan damai dalam sengketa hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo benar-benar telah tertutup "

JAKARTA, TELISIK.ID - Jalan damai dalam sengketa hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo benar-benar telah tertutup.
Dalam proses mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, upaya mencapai kesepakatan antara penggugat Muhammad Taufiq dan Presiden Jokowi selaku tergugat kembali menemui jalan buntu.
Ketegasan sikap dari pihak Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi dalam perkara ini.
"Penggugat melalui kuasa hukumnya dan Tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock," ujar YB Irpan kepada awak media, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/5/2025).
Pernyataan itu memperjelas bahwa kedua pihak telah menyampaikan ketidaksepakatannya secara resmi di hadapan mediator.
Menurut Irpan, pihak Jokowi sudah mantap untuk tidak mencari jalan damai. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menolak permintaan Taufiq agar Jokowi menunjukkan ijazah secara terbuka kepada publik.
"Tergugat Satu (Jokowi) sudah menutup pintu untuk damai. Karena kami punya keyakinan atas keabsahan ijazah Pak Jokowi," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Datang Langsung ke Polda Metro, Gerah dengan Tuduhan Ijazah Palsu
Irpan juga menjelaskan bahwa keabsahan ijazah Jokowi telah dikonfirmasi secara resmi oleh institusi pendidikan yang bersangkutan. Ia menyebutkan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA Negeri 6 Surakarta telah membenarkan keaslian ijazah Presiden.
"Itu sudah cukup. Tidak perlu adanya uji laboratorium seperti opini yang selama ini dibangun oleh pihak-pihak yang menginginkan agar itu dilakukan uji lab," kata Irpan menambahkan.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi ini, maka perkara perdata dengan nomor registrasi 99/Pdt.G/2025/PN Skt dipastikan akan dilanjutkan ke proses persidangan pokok perkara.
Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri mediasi keempat yang dijadwalkan digelar pada Rabu (21/5) pekan depan.
"Karena kami sama sekali tidak akan pernah mau memenuhi, kami akan beri kesempatan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat leluasa membuktikan dalih gugatannya bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa kehadiran pihak Jokowi pada proses mediasi berikutnya tidak diperlukan lagi. Namun demikian, mediasi tetap akan digelar karena tergugat lainnya masih diharapkan hadir oleh pihak mediator.
"Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 4 (KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan UGM) masih diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama-sama dengan penggugat dan mediator," jelas Irpan.
Sementara itu, dari pihak penggugat, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya mengatakan bahwa kliennya sebenarnya masih membuka ruang kompromi.
Namun ia menekankan bahwa ada sejumlah syarat yang tetap diajukan oleh Taufiq dan dianggap penting dalam proses damai.
"Tapi kalau dari Pak Jokowi dari kemarin sudah bilang kalau deadlock, dan ingin segera melanjutkan (persidangan pokok perkara)," jelas Andika saat dimintai konfirmasi usai mediasi.
Proses mediasi ketiga ini dipimpin oleh Prof. Adi Sulistyono, seorang guru besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS), yang bertugas sebagai mediator non-hakim.
Namun dalam mediasi kali ini, Muhammad Taufiq selaku penggugat tidak hadir karena sedang menjalankan tugas mengajar di salah satu universitas di Semarang.
Baca Juga: Skripsi dan Ijazah Palsu Jokowi Bertuliskan Times New Roman 1985 Dipatahkan, Begini Penjelasan Akademiknya
Sedangkan pihak Presiden Jokowi juga kembali tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Di sisi lain, tergugat lainnya yakni KPU Surakarta serta SMA Negeri 6 Surakarta hadir melalui perwakilan resmi masing-masing.
Dalam perkara ini, Muhammad Taufiq menggugat Presiden Jokowi beserta tiga lembaga lain yaitu KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Taufiq mempertanyakan keaslian ijazah Presiden yang digunakan saat pencalonan sebagai Wali Kota Solo dan Presiden Republik Indonesia.
Persidangan perkara ini rencananya akan mulai digelar dalam waktu dekat. Seluruh pihak kini bersiap untuk masuk ke tahap pembuktian di pengadilan, setelah upaya mediasi gagal membuahkan hasil. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS