BNNP Sultra Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat Audio Mobile

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 21 April 2021
0 dilihat
BNNP Sultra Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat Audio Mobile
Sosialisasi bahaya narkoba melalui audio mobile. Foto: Ist.

" Melalui kegiatan sosialisasi ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar tetap menjaga diri dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba karena narkoba dapat berakibat buruk bagi kesehatan serta dapat merusak susunan syaraf pusat dan penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan jiwa seseorang "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan imbauan pencegahan bahaya narkoba melalui audio mobile dalam bulan suci Ramadan.

Selain imbauan bahaya narkoba, pihaknya juga memberikan sosialisasi COVID-19 dan sosialisasi lagu “War on Drugs” atau perang terhadap narkoba.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting menuturkan, lokasi sosialisasi tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Martandu, depan RSUD Kota Kendari, depan Hotel Swiss Bell Kendari dan depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari.

Kemudian, depan Pasar Sentral Kota Kendari, sepanjang jalan bypass, dan depan Pasar Rakyat Lapulu.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar tetap menjaga diri dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba karena narkoba dapat berakibat buruk bagi kesehatan serta dapat merusak susunan syaraf pusat dan penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan jiwa seseorang,” ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Dua Aparat Jadi Korban Pengeroyokan di Kebayoran Baru, Warga Diminta Tak Perlu Takut Bersaksi

Lebih lanjut, kata Ginting, pihaknya juga mengimbau pada masyarakat agar tetap mengunakan masker, baik sendiri maupun bersama-sama, mencuci tangan yang benar, mengunakan sabun dengan air mengalir selama 20 detik, mengindari keramaian, dan menjaga jarak fisik minimal satu meter.

"Masyarakat juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Dasar kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga