BNNP Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba Aceh-Sumut

Ones Lawolo, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2020
0 dilihat
BNNP Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba Aceh-Sumut
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Republik Indonesia, Irjen Arman Depari saat menggelar konferensi pers di BNNP Sumut. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" MF dan MR ditangkap di Jalan Lintas Binjai, Kota Medan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang sudah disimpan dalam dua karung. "

MEDAN, TELISIK.ID - Enam pelaku kasus narkoba ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Sabtu (27/6/2020).

Pelaku yang ditangkap tim gabungan itu, bernama MF, MR, BW, AM, RZ dan MRU. Mereka ditangkap di dua lokasi yaitu di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh dan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Republik Indonesia, Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Aceh ke Medan, Kamis (25/6/2020).

"Dari informasi itu, tim gabungan antara BNN RI dan BNNP Sumut berhasil dilakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka narkoba itu," kata Irjen Arman Depari kepada Telisik.id saat koferensi pers di BNNP Sumut, Jalan Balai Pom Blk, Medan Estate, Senin (29/6/2020).

Berhasilnya tim gabungan BNNP Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu sebanyak 37 bungkus. Barang haram itu dibungkus dalam teh cina warna hijau.

Irjen Arman Depari menjelaskan, di tengah pandemi COVID-19, petuhas BNN RI dan BNNP Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.

Baca juga: BNN RI: Sumut Peringkat Satu Pengguna, Peredaran dan Pemasok Narkoba

"MF dan MR ditangkap di Jalan Lintas Binjai, Kota Medan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang sudah disimpan dalam dua karung," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Irjen Arman Depari, dari pengembangan penangkapan MF dan MR petugas berhasil mengamankan BW dan AM di area parkir Carrefour Plaza, Sumatera Utara yang merupakan penerima narkotika di Medan.

"Petugas melakukan pengembangan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa Kabupaten Bireuen Aceh," jelasnya.

Dari keterangan RZ dan MRU, kata Irjen Arman Depari, yang merupakan jaringan pemasuk narkoba itu ke Aceh dan Sumut dari Penang-Malaysia melalui CDR.

"BNN sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR," tuturnya.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga