Eks Kepala Desa di Kolaka Utara Jadi Tersangka Korupsi APBDesa Rp 981 Juta

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 09 Agustus 2025
0 dilihat
Eks Kepala Desa di Kolaka Utara Jadi Tersangka Korupsi APBDesa Rp 981 Juta
Eks Kepala Desa Leleulu, inisial E (baju kaos abu-abu), menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolres Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Seorang eks kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 hingga 2023 "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Seorang eks kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 hingga 2023.

Dugaan penyalahgunaan APBDesa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 981.467.367 tersebut menyeret mantan Kades Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara berinisial E.

Tersangka E menjabat sebagai Kades Leleulu sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 141/179/ tahun 2017 tanggal 9 Juni 2017.

E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dan dokumen terkait pengelolaan APBDesa Leleulu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahap kedua yakni periode Juni tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Buka Porseni HUT Ke-80 RI di Watunohu, Wabup Kolaka Utara Siapkan Dana Pembinaan Rp 10 Juta

Nominal nilai anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kolaka Utara pada tanggal 13 Juni 2025.

"Kerugian itu terdiri dari, pertama pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau penggelembungan harga (mark-up) sebesar Rp 27.700.000," ungkap Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Sabtu (9/8/2025).

Selanjutnya, terdapat dua kegiatan fisik pada bidang pembangunan desa tahun 2019 yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.

"Volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan laporan pertanggungjawaban dengan total selisih sebesar Rp 136.111.864," urai Ritman.

Kemudian, belanja pengadaan barang dan jasa yang tidak terealisasi namun dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah terlaksana alias fiktif sebesar Rp 822.382.763.

"Terdapat PPN dan PPh tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 yang sudah dipungut namun tidak disetor ke kas negara sebesar Rp 35.272.735," jelas Ritman.

E ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Agustus 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Tersangka E sejak tanggal 7 Agustus 2025 telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kolaka Utara untuk 20 hari pertama," kata Ritman.

Tersangka E dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Bupati Muna Sebut Progran Makanan Bergizi Gratis jadi Sumber Penghasilan Masyarakat

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDesa Leleulu tahun anggaran 2019-2023 dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Kolaka Utara sejak Januari 2024 lalu.

Penyelidikan ini dilaksanakan karena adanya informasi yang diperoleh penyidik terkait banyaknya kegiatan Pemerintah Desa Leleulu pada masa jabatan Kades E yang tak kunjung dilaksanakan.

Sebelumnya, penyidik bersama dengan Inspektorat Daerah Kolaka Utara telah melakukan upaya pembinaan maksimal dengan memberikan kesempatan kepada E untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Namun, E tidak mengembalikan sehingga upaya terakhir ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga