Bocah SD Ini Meninggal Usai Dipukuli dan Dipaksa Setubuhi Kucing, Ini Kronologinya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 22 Juli 2022
0 dilihat
Bocah SD Ini Meninggal Usai Dipukuli dan Dipaksa Setubuhi Kucing, Ini Kronologinya
Seorang bocah di Tasikmalaya meninggal dunia karena depresi usai dipukuli dan dipaksa temannya setubuhi kucing lalu direkam. Foto: Repro Shutterstock

" Selain di-bully dan dipukuli, bocah tersebut dipaksa untuk menyetubuhi kucing sambil direkam "

TASIKMALAYA, TELISIK.ID -  F (11), bocah kelas V SD asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal karena depresi setelah di-bully oleh teman-temannya.

Selain di-bully dan dipukuli, bocah tersebut dipaksa untuk menyetubuhi kucing sambil direkam. Rekaman tersebut tersebar hingga membuat F depresi dan tak mau makan selama berhari-hari.

"Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (dia) di-bully teman-temannya semakin menjadi-jadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan," jelas ibu kandung F, T (39) dilansir dari Kompas.com.

Teman-teman F yang mem-bully-nya sempat datang ke rumah dan meminta maaf. Ibu korban pun mengatakan agar anak-anak itu tak melakukan hal tersebut ke anak lainnya.

Baca Juga: Begini Kondisi Mahasiswi UHO Usai Diduga Dua Kali Dilecehkan Prof B

Melansir Suara.com, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:

Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Laporkan Perwira Polisi Atas Dugaan Sebarkan Berita Bohong, Warga Kota Medan Diperiksa

Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga