Bolehkah Puasa Sunah saat Sabtu, Begini Hukumnya
Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 19 April 2025
0 dilihat
Terdapat perbedaan di antara para ulama tentang melaksanakan puasa sunah di hari Sabtu. Foto: Repro Unsplash
" Bulan Ramadan telah usai, namun semangat untuk meningkatkan ibadah melalui puasa sunah seringkali masih membara di hati umat Muslim. Terutama di bulan Syawal ini banyak yang melaksanakan puasa sunah "

KENDARI, TELISIK.ID - Bulan Ramadan telah usai, namun semangat untuk meningkatkan ibadah melalui puasa sunah seringkali masih membara di hati umat Muslim. Terutama di bulan Syawal ini banyak yang melaksanakan puasa sunah.
Akan tetapi, dalam melaksanakan puasa sunah, terdapat beberapa hari yang menjadi perhatian khusus, salah satunya adalah hari ini, Sabtu. Sebagian ulama memakruhkan puasa sunah pada hari ini.
Lantas, bagaimana jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan salah satu dari enam harinya bertepatan dengan hari Sabtu?
Hukum Puasa Sunnah di Hari Sabtu
Berdasarkan keterangan dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat ikhtilaf di antara para ulama tentang hukum melaksanakan puasa sunnah di hari Sabtu dikutip dari suara.com jaringan telisik.id.
Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
Baca Juga: Puasa Syawal Tapi Tidak Berurutan, Ini Hukumnya
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)
Dalam hadits tersebut, Imam Hakim menjelaskan keshahihannya berdasarkan syarat Imam Muslim, sedangkan Imam Tirmidzi menyatakan derajatnya sebagai hadits hasan.
Imam Tirmidzi juga menjelaskan bahwa kemakruhan berpuasa di hari Sabtu adalah apabila seseorang mengkhususkannya seperti halnya puasa Senin-Kamis. Hal ini dikarenakan hari Sabtu merupakan hari raya bagi orang-orang Yahudi.
Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu dibandingkan hari-hari lainnya.
Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Perbedaan pendapat mengenai hukum puasa sunnah di hari Sabtu juga terjadi di kalangan ulama mazhab. Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa mengkhususkan puasa sunnah hanya pada hari Sabtu hukumnya makruh, berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Mana yang Didahulukan Puasa Syawal atau Bayar Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya
Sementara itu, Imam Malik, berbeda dengan para imam mazhab sebelumnya, membolehkan umat Islam berpuasa secara khusus pada hari Sabtu, meskipun disertai hukum makruh.
Menurut buku Rahasia Puasa Sunah karya Ahmad Syahirul Alim, hikmah di balik kemakruhan berpuasa di hari Sabtu adalah karena hari tersebut merupakan hari raya bagi umat Yahudi dikutip dari muslim.or.id.
Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya tidak hanya berpuasa di hari Sabtu saja, melainkan juga menyertakannya dengan puasa di hari Minggu atau Jumat. Tujuannya adalah untuk menghindari anggapan mengagungkan hari Sabtu sebagaimana yang dilakukan oleh umat Yahudi.
Dari Ummu Salamah, ia berkata,
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad.” Beliau pun berkata, “Kedua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, sehingga aku pun senang menyelisihi mereka.”
Meskipun demikian, tidak ada larangan khusus bagi umat Islam yang ingin berpuasa di hari Sabtu, terutama jika pelaksanaan puasa sunnah memang bertepatan dengan hari tersebut. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS