BPJS Kesehatan Kendari Jelaskan Prosedur Pembayaran Iuran dan Denda Layanan RS

Ana Pratiwi, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2026
0 dilihat
BPJS Kesehatan Kendari Jelaskan Prosedur Pembayaran Iuran dan Denda Layanan RS
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo. Foto: Ana Pratiwi/Telisik

" BPJS Kesehatan Cabang Kendari memberikan penjelasan secara detail mengenai prosedur pembayaran iuran dan denda layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) "

KENDARI, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan Cabang Kendari memberikan penjelasan secara detail mengenai prosedur pembayaran iuran dan denda layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi mekanisme pembayaran administrasi pasien yang dilakukan langsung melalui sistem BPJS Kesehatan, bukan melalui pihak rumah sakit.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kendari, Hernawan Priyastomo, menegaskan bahwa seluruh biaya yang berkaitan dengan tunggakan iuran maupun denda layanan adalah kewajiban peserta yang disetorkan langsung ke kas BPJS Kesehatan.

"Pembayaran iuran dan denda masuk ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan melakukan pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit," ujar Hernawan dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: UTBK 2026 UHO Dimulai, 10.075 Peserta Ikuti Seleksi Ketat Berbasis Komputer

Penjelasan ini merujuk pada ketentuan bagi peserta mandiri yang memiliki kewajiban iuran.

Terkait kasus pasien atas nama Wa Ode Khumairah Azzara di RS Hermina Kendari, Hernawan merincikan bahwa total biaya sebesar Rp 6.509.280 yang dibayarkan peserta adalah akumulasi dari tunggakan iuran dan denda sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bagi bayi yang lahir sejak 1 Januari 2019, pembayaran iuran terhitung sejak bayi dilahirkan. Dalam kasus tersebut, iuran kelas 1 dibayarkan untuk 24 bulan dengan total Rp 3.600.000.

Selain iuran, peserta juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2.909.280. Denda ini dihitung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yakni sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) karena peserta mengakses layanan rawat inap dalam masa denda 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Hernawan mengingatkan pentingnya orang tua untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir dalam program JKN. Hal ini diatur ketat dalam Pasal 16 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Baca Juga: 1,4 Kg Narkoba hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Kendari

"Setiap bayi yang baru dilahirkan wajib didaftarkan oleh orang tua atau penanggungnya sebagai peserta, paling lama 28 hari sejak dilahirkan," jelasnya.

Jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu 28 hari, maka status kepesertaan akan berlaku surut sejak bayi dilahirkan.

Hal ini sangat penting untuk memastikan bayi mendapatkan penjaminan kesehatan secara penuh sejak hari pertama tanpa kendala administrasi di kemudian hari.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami bahwa transparansi pembayaran telah diatur oleh undang-undang dan dilakukan melalui kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan untuk diteruskan ke fasilitas kesehatan. (D-Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga