BPOM Temukan Obat Berbahaya Bagi Ginjal, Ini Daftarnya

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 05 Agustus 2023
0 dilihat
BPOM Temukan Obat Berbahaya Bagi Ginjal, Ini Daftarnya
BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. Foto: Tempo.co

" Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pengawasan itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

“Berdasarkan pengawasan, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari Tempo.com.

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Baca Juga: Ini Buah yang Bisa Bikin Panjang Umur

Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang tidak memenuhi syarat tersebut:

Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.

2. Pegal Linu (pada kemasan tercantum namaproduk: Pegal Linu Cap Akar Daun) pemilik izin edar CV Akar Daun.

3. Sirandi (botol kaca) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.

4. Sirandi (botol plastik) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.

5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

Produk Suplemen Kesehatan

8. Feroglobin Kid Drops, pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare.

Produk Kosmetik

9. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2, pemilik izin edar PT Selamat Makmur.

10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6), pemilik izin edar PT Selamat Makmur.

11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, pemilik izin edar PT Sinar Dios Abadi

12. BIOGOLD Night Cream, pemilik izin edar Pasifik Osean Ind.

Selain itu, belakangan juga viral di media sosial mengenai obat berbahaya lainnya. Sebuah unggahan dari warganet yang memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan obat herbal Tong Mai Dan, ramai di media sosial Twitter.

Baca Juga: Mengenal Minuman Kolagen untuk Kecantikan Kulit dan Makanan Penggantinya

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati mengatakan, dari hasil pengecekan obat Tong Mai Dan, menurutnya obat tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Zullies juga menyebutkan, berdasarkan penelusuran lanjutan di kanal resmi BPOM, produk tersebut pernah dilarang di Brunei Darussalam karena mengandung klorfeniramin dan deksametason.

"Ini termasuk obat herbal yang dicampur bahan kimia obat," ujar Zullies dilansir dari Kompas.com, 

pihak BPOM mengingatkan agar masyarakat sebelum mengonsumsi obat dapat mengecek apakah obat dan makanan yang digunakan sudah terdaftar di BPOM atau belum. Untuk mengecek apakah produk obat dan makanan sudah terdaftar di BPOM dapat melalui link https://cekbpom.pom.go.id/. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga