Buntut Kerusuhan PT VDNI, Kapolres Konawe Siap Dicopot

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 21 Desember 2020
0 dilihat
Buntut Kerusuhan PT VDNI, Kapolres Konawe Siap Dicopot
Proses mediasi antara Polres Konawe dengan Aktivis Konawe. Foto: Muhammad Israjab/Telisik

" Awalnya aksi damai, tapi pihak Satpam dan Humas perusahaan memancing kericuhan. "

KONAWE, TELISIK.ID - Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Aktivis Konawe (PAK) menggelar aksi demonstrasi menuntut pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolda Sultra untuk segera mencopot Kapolres Konawe.

Tuntutan aksi massa ini dinilai karena Kapolres Konawe tidak mampu membaca situasi yang terjadi pada saat aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan hingga pembakaran kantor PT VDNI beberapa waktu lalu.

Jendral Lapangan aksi, Andriadi, M mengatakan, aksi kali ini juga merupakan bentuk aksi solidaritas aktivis Konawe terhadap sejumlah aktivis buruh asal Konawe yang saat ini ditahan di Polda Sultra dengan status tersangka.

Selain itu, ia mendesak kepada pihak kepolisian agar membuka dan menangkap dalang dan pelaku kerusuhan di perusahaan PT VDNI.

"Mestinya dipanggil juga para saksi, Humas perusahaan dan Satpam yang menjaga pada hari kejadian," pungkasnya.

Jendlap aksi ini menilai, pemicu keributan dalam aksi damai di PT VDNI tidak lain yaitu Humas perusahaan dan satpam yang menjaga karena mereka lebih dulu melempari massa dengan batu.

"Awalnya aksi damai, tapi pihak Satpam dan Humas perusahaan memancing kericuhan," tutupnya.

Baca juga: Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristianto menjelaskan, terkait aksi yang ricuh yang berujung penetapan status tersangka penghasutan beberapa aktivis Konawe (Ilham Killing dkk).

Dimana, tuntutan pencopotannya oleh massa aksi aktivis Konawe, ia menyebut, jikalau dirinya melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, ia siap untuk dicopot dari Kapolres Konawe.

"Tenang saja, saya siap dicopot kalau saya tidak sesuai prosedur dalam bertindak," ungkapnya.

Ia menyebut, aksi unjukrasa berujung kerusuhan terjadi dipicu tidak adanya titik temu antar pihak massa unjukrasa dan manajemen perusahaan. Awalnya, massa aksi meminta mediasi dengan pihak perusahaan namun tidak disahuti.

"Merasa tidak dihiraukan, kemudian massa kembali berunjuk di depan area perusahaan hingga akhirnya aksi berujung bentrok dan menjadi tidak terkendali. Akibatnya sejumlah fasilitas milik perusahaan dirusak, seperti kendaraan, alat berat, bangunan dan fasilitas operasional lainnya," terangnya.

Dengan hal ini, Polda Sultra menetapkan beberapa Korlap aksi dan Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), total sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung kerusuhan. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor:  Fitrah Nugraha

Baca Juga