Aniaya Korban dengan Tangan Terborgol, Pelaku Pengeroyokan di Perak Surabaya Ditangkap

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 16 Maret 2023
0 dilihat
Aniaya Korban dengan Tangan Terborgol, Pelaku Pengeroyokan di Perak Surabaya Ditangkap
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina saat memberi keteranga terkait penangkapn pelaku pengeroyokan. Foto: Ist.

" Para pelaku pengeroyokan di wilayah Tanjung Perak Surabaya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Para pelaku pengeroyokan di wilayah Tanjung Perak Surabaya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Para pelaku tersebut di antaranya berinisial AG (32), MM(27), HRT(34), RLN (47) yang semuanya adalah warga Surabaya.

"Satu pelaku berinisial WD kami tetapkan sebagai DPO," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina di kantornya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Imbas Perbuatan Sang Anak, Rafael Alun Bakal Dimiskinkan?

Herlina mengatakan dari modus para tersangka bermula ada teriakan warga di Jalan Kelantan Surabaya berinisial LB kalau ada orang memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

"Lalu LB ini menghubungi para tersangka untuk menangkap korban," jelasnya.

Atas informasi LB tersebut, lanjut Herlina, para tersangka menuju rumah dari LB dan mengetahui korban masih di halaman pekarangan rumah LB.

"Lalu para tersangka minta korban keluar dari pekarangan. Namun, korban justru marah dan melempari rumah LB dengan batu," jelasnya.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengaku jengkel karena korban melempari rumah LB, para tersangka langsung menangkap korban.

Baca Juga: Pemuda di Kota Kendari Tebas Orang Tak Bersalah Usai Pesta Miras

"Saat dilakukan penangkapan para tersangka, korban melawan hingga akhirnya mereka mengeroyok korban dengan memborgol tangan korban," jelasnya.

Dalam penangkapan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain borgol, potongan tali, 1 buah ponsel yang digunakan para tersangka untuk merekam saat mengeroyok korban.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 170(2) KUHP Pidana dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga