Bupati Bangkalan Digugat Warganya di PTUN

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
0 dilihat
Bupati Bangkalan Digugat Warganya di PTUN
Ilustrasi hukum. Foto: Repro PTUN Denpasar

" Menurut Kuasa Hukum Muhaimin, Adil Pranadjaja, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan kliennya di PTUN Surabaya dengan nomor pendaftaran gugatan: 22/G/2021/PTUN.SBY. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang warga Madura bernama Muhaimin, mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan tergugat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron

Bupati Bangkalan tersebut, lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Menurut Kuasa Hukum Muhaimin, Adil Pranadjaja, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan kliennya di PTUN Surabaya dengan nomor pendaftaran gugatan: 22/G/2021/PTUN.SBY.

"Tanggal 22 Februari 2021 lalu sudah kami daftarkan,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (25/2/2021).

Kata Adil, yang menjadi dasar gugatan yaitu adanya keluar surat bupati Bangkalan Nomor: 141/301/403.110/2021 tertanggal 19 Februari, yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung Bangkalan.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Mati Anggota TNI AD dan Warga Sipil

“Klien kami menjabat sebagai wakil ketua BPD tersebut,” lanjutnya.

Yang menjadi masalah, kata Adil, dalam surat tersebut Bupati Bangkalan memerintahkan agar BPD Mrandung mengubah susunan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Mrandung, dengan alasan demi terciptanya kondusifitas dan netralitas pelaksaan Pilkades.

“Adanya surat itulah yang justru membuat suasana Desa Mrandung menjadi kurang kondusif, sehingga muncullah gugatan tersebut. Padahal, BPD tersebut terbentuk atas kesepakatan rakyat bukan atas bentukan bupati. Inilah yang kami gugat karena bupati menyalahi kewenangannya,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Adil, dalam surat bupati Bangkalan tersebut, juga berisikan adanya pemberhentian anggota BPD Desa Mrandung Kecamatan Klampis Bangkalan.

“Padahal pembentukan BPD tersebut adalah hasil kesepakatan rakyat, bukan dibentuk oleh bupati Bangkalan. Jelas sekali ini juga bagian dari penyalagunaan wewenang oleh bupati,” tutupnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga