Bupati Bombana Terima Penghargaan Atas Capaian Kepatuhan Tinggi Standar Layanan Publik

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 02 Maret 2022
0 dilihat
Bupati Bombana Terima Penghargaan Atas Capaian Kepatuhan Tinggi Standar Layanan Publik
Penyerahan Sertifikat Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kepada Bupati Bombana Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Foto : Diskominfo Bombana

" Kembali menerima pernghargaan atas capaian kepatuhan standar pelayanan publik masa kerja tahun 2021 "

BOMBANA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana yang dipimpin, Tafdil-Johan Salam kembali menerima pernghargaan atas capaian kepatuhan standar pelayanan publik masa kerja tahun 2021.

Penghargaan tersebut diterima langsung Tafdil dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, Rabu (2/3/2022).

Kepada Telisik.id, Mastri Susilo menerangkan, Kabupaten Bombana mendapatkan lampu hijau dengan angka rata-rata penilaian layanan publik 85.22 dari tiga OPD layanan, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, dan DPM-PTS Bombana.

"Ini merupakan hasil survey dan penilaian kami (Ombudsman) standar palayanan terhadap masyarakat. Bombana masih menjadi kabupaten yang indeks persepsi pelayanannya masuk kategori baik," ucap Mastri.

Baca Juga: Bupati Kery Bercita-cita Jadikan Konawe Tiang Utama Sultra

Baca Juga: 400 Kuota PPPK Guru di Bombana Belum Terisi, Pemda Tunggu Informasi Seleksi Tahap III

Untuk diketahui, Kabupaten Bombana sudah menjadi langganan penghargaan dari Ombudsman yakni pada tahun 2019 mendapat predikat 95.98, tahun 2020 dan 2021 meraih predikat 85.22.

Belum lama ini, tanggal 22 Februari 2022 lalu, Tafdil juga menerima pemberian penghargaan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan baik penyampaian SPT Tahunan dan Pembayaran Pajak di Wilayah Kerja Kabupaten Bombana dari Direktorat  Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pekan Panutan SPT Tahunan PPh. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Kardin

Baca Juga