Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Peras ASN Rp 8,7 Miliar hingga Nasdem Berkelit

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 28 Maret 2023
0 dilihat
Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Peras ASN Rp 8,7 Miliar hingga Nasdem Berkelit
KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka korupsi. Foto: detik.com

" KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah "

JAKARTA, TELISIK.ID - KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Johanis mengatakan kasus itu bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga swasta.

Baca Juga: Usai Kemenkeu Kini Kementerian ESDM Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, Tersangka Sudah Ada

"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," ujar Johanis dilansir dari detik.com.

Johanis menambahkan, uang miliaran hasil korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim serta istrinya untuk membayar lembaga survei. Istri Ben Brahim diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

"Antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," jelas Johanis.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim membenarkan jika Ary merupakan kader Nasdem. Namun, sesuai pakta integritas, Hermawi menyebut Ary sudah mengundurkan diri secara lisan disusul surat kemudian.

Baca Juga: KPK Geledah Mendadak Kantor Kementerian ESDM, Kasus Korupsi Baru

“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi dilansir dari Tempo.co.

memberitahukan kepada partainya ihwal statusnya di KPK. Adapun Nasdem, kata dia, bakal senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata dia. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga