JAKARTA, TELISIK.ID - KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Johanis mengatakan kasus itu bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga swasta.
Baca Juga: Usai Kemenkeu Kini Kementerian ESDM Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, Tersangka Sudah Ada
"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," ujar Johanis dilansir dari detik.com.
