Buser 77 Ringkus Tiga Residivis Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan
Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Sabtu, 09 September 2023
0 dilihat
Tim Buser77 bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari dan tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Wahyudin Wahid/Telisik
" Tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, ditangkap tim Buser77 Polresta Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ketiga terduga pelaku, Samsir Munanto alias Tio (25), Aldiansyah Tomo alias Aldi (24), Amirullah alias Amir (25) berhasil diamankan di Jalan Mayjen S Parman nomor 25, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, sekitar pukul 22.00 Wita. Pantauan Telisik.id, ketiganya tiba di Mako Polresta Kendari pukul 22.45 Wita, Jumat (8/9/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menceritakan kronologi kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan ini bermula saat Aldi bersama teman-temannya mendatangi TKP di Jalan Sao-Sao, kemudian salah satu dari teman Aldi memanggil korban dan kemudian korban mendekati teman Aldi tersebut. Aldi yang datang dari arah lain langsung menebas korban dengan sebilah parang dan mengenai tangan kiri korban hingga terluka.
Sementara itu saat diinterogasi, Aldi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia menjelaskan bahwa dia mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban hingga mengenai tangan kiri korban. Aldi melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut atas permintaan Tio yang diduga sakit hati karena mantan istrinya dianggap wanita penghibur oleh korban.
Baca Juga: Jalan Kota Lama Kendari Diblokade, Buntut Penganiayaan Karyawan Barber Shop hingga Pengrusakan Lapak
Tio mengaku telah mengajak Aldi, Amir, dan Riski untuk menemui korban. Saat di TKP, Amir mengaku melihat insiden dugaan tindak pidana penganiayaan ini dan berusaha menghentikan Aldi.
Usai melakukan penganiayaan, Aldi juga disinyalir telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap mobil milik korban yang sedang terparkir, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengenai bagian samping mobil hingga tergores. Saat pengrusakan ini, Aldi melihat Riski juga mengayunkan senjata tajam jenis parang ke bagian kaca depan mobil korban hingga pecah.
Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Dugaan Penganiayaan Dikirim ke Jaksa
Tim Buser 77 Polresta Kendari dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari akan terus melakukan penyelidikan terhadap Riski yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengrusakan kendaraan mobil milik korban.
Diketahui ketiga pelaku merupakan Residivis. Tio merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah 5 (lima) kali ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, Amir merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan yang telah 3 (tiga) kali ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sementara Aldi merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru keluar dari rutan Kelas IIA sekitar 10 (sepuluh) hari yang lalu. (A)
Penulis: Wahyudin Wahid
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS