Cacat Sejak Awal, Majelis Hakim Sebut JPU Tak Cermat dan Teliti Lakukan Dakwaan hingga Penyidik Simpulkan Fakta Sendiri di BAP
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 27 Desember 2023
0 dilihat
Sulkarnain Kadir saat mendengar putusan persidangan dari Majelis Hakim. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Ada yang menarik pada vonis bebas mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir atas kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi "
KENDARI, TELISIK.ID - Ada yang menarik pada vonis bebas mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir atas kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, Rabu (27/12/2023).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan berbagai fakta persidangan yang mengarah kepada ketidakbersalahan Sulkarnain Kadir, salah satunya saat Majelis Hakim sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak teliti dalam melakukan dakwaannya.
“Dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum adalah dakwaan yang disusun secara tidak cermat dan tidak teliti,” jelas Hakim Ketua, Serah Achmad saat membacakan fakta persidangan.
Serah Achmad juga membacakan, seharusnya sidang itu tidak lanjut sejak awal karena dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak cermat. Namun Majelis Hakim menghargai jalannya persidangan dan melanjutkan persidangan hingga tahap akhir.
Baca Juga: Pasca Vonis Bebas, Pengacara Sulkarnain Kadir Tunggu Upaya Hukum Jaksa
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga sebut fakta baru yang sebelumnya diketahui bahwa banyak pernyataan dari para saksi seperti Agus Toto dan Solihin yang merupakan para petinggi Alfamidi dicabut dari Berita Acara Penyidikan (BAP). Sebagai mana yang disampaikan oleh Hakim Anggota, Parsungkunan.
“Baik saksi Agus Toto dan Solihin mengaku, apa yang ia sampaikan pada penyidik merupakan asumsi dan mencabut pernyataannya dari BAP,” jelasnya.
Namun dalam pembacaan fakta persidangan lebih lanjut, diketahui apa yang ditulis di BAP oleh para penyidik merupakan bagian dari diskusi para penyidik sebelum melakuan penyidikan. Majelis Hakim mengatakan, para penyidik menyimpulkan fakta sendiri dalam membuat BAP.
“Penyidik membuat BAP seolah-olah saksi mengalami sendiri peritiwa hukum yang terjadi, walaupun keterangan dari ketiga saksi tersebut bersumber dari informasi yang diberikan oleh Arif Lutfia Nursandi,” jelas Hakim Ketua, Serah Achmad.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Taufik Al Mubaraq menambahkan, apa yang dilakukan penyidik sebagai mana yang disampaikan oleh Majelis Hakim, sejak awal telah sengaja menyeragamkan keterangan para saksi di BAP.
“Dari keterangan saksi verbalnya, penyidikan berjalan sesuai dengan SOP namun didahului oleh diskusi, makanya tadi Majelis Hakim mengatakan kalau sudah ada diskusi berarti sudah terarah, sisa diseragamkan,” jelasnya pada Telisik.id.
Sebelumnya, banyak pihak yang menduga persidangan yang dilakukan pada perkara ini sudah cacat sejak awal, seperti yang disampaikan oleh Pengamat Hukum, Nasruddin. Ia mengatakan, seharusnya persidangan ini telah selesai pada tahap pertama yakni eksepsi karena sejak awal dakwaan JPU dinilai kabur.
Bebasnya Sulkarnain Kadir dalam perkara Alfamidi ini menyusul kedua terdakwa sebelumya, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang telah divonis bebas terlebih dahulu oleh Majelis Hakim. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS