Calon Jemaah Umrah Wajib Penuhi Syarat Ini
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 05 November 2020
0 dilihat
Ada beberapa persyaratan yang diajukan Pemerintah Arab Saudi bagi calon jemaah umrah. Foto: Repro detikFinance
" Itu artinya bahwa Pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan apa yang menjadi ketentuan dari Arab Saudi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID-19 sudah terbit.
KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.
"Itu artinya bahwa Pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan apa yang menjadi ketentuan dari Arab Saudi," ungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari, H Suhardin, Kamis (5/11/2020).
Suhardin menyebutkan, sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020 persyaratan bagi jemaah di antaranya, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, 18-50 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
Baca juga: Telisik.id Rajut Sinergitas Bersama Kantor Bahasa Sultra
Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19.
Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
"Calon jemaah wajib memenuhi syarat-syarat yang ada," tegas Suhardin.
Kemudian, untuk ketentuan protokol Kesehatan bagi jemaah, telah tertuang dalam KMA di antaranya, seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
Baca juga: Kisah Pedagang Kaset DVD Berusaha Bertahan di Tengah Era Digital
Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jemaah.
Kendati begitu, belum ada informasi resmi perihal kapan dan berapa kuota yang diberikan untuk Indonesia.
"Proses pemberangkatannya sampai hari ini masih simpang siur karena itu belum bisa kita memberikan informasi. Tapi regulasi sudah keluar, artinya Kementrian Agama sudah siap, juga Kementrian Arab Saudi itu belum memberikan informasi secara resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia, tentang berapa kuota kita dikasih," jelasnya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali