Calon PAW DPRD Muna Barat Laode Safarudin Pernah Ikut Seleksi PPPK, Ini Kata KPU dan PBB
Aldin, telisik indonesia
Senin, 22 Juni 2026
0 dilihat
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat. Foto: Aldin/Telisik
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat menetapkan Laode Safarudin sebagai calon anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), meski pernah ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat menetapkan Laode Safarudin sebagai calon anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), meski pernah ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mubar, Akbar M Dani, mengungkapkan sebelumnya saat proses verifikasi calon PAW DPRD Mubar dari Partai Bulan Bintang (PBB), ada aduan dari masyarakat terkait calon PAW pernah mengikuti seleksi PPPK dan tidak terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Aduan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 20 PKPU Nomor 3 Tahun 2025, dalam hal terdapat calon PAW yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka KPU sesuai dengan tingkatannya menyatakan calon PAW tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Sambut Mahasiswa UGM, Bupati Muna Persilahkan Praktikan Ilmu yang Didapat di Kampus
"Kami sudah klarifikasi ke BKPSDM Mubar dan calon PAW atas nama Laode Safarudin pernah mengikuti seleksi PPPK tapi tidak dinyatakan lulus," kata Akbar, Senin (22/6/2026).
Akbar juga mengatakan Sipol hanya sebagai alat bantu untuk kepengurusan partai politik dan ia tidak mengetahui Laode Safarudin saat tes PPPK masih aktif di Sipol atau tidak.
"Saya kurang tau soal itu karna untuk memastikan seseorang mengikuti seleksi PPPK datanya harus diakses semua, jadi untuk memastikan apakah Laode Safarudin masih aktif di Sipol atau tidak saya tidak sampe di situ," kilahnya.
Menurutnya Akbar, klasifikasi calon PAW DPRD Mubar sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, sehingga KPU melaksanakan rapat pleno dan sudah mengirim surat balasan ke DPRD Mubar dengan nama calon PAW Laode Safarudin.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
Dewan Pimpinan Wilayah PBB Sultra, Abdul Halik, mengatakan Laode Safarudin masih terdaftar di Partai Bulan Bintang dan sudah direkomendasikan sebaga PAW DPRD Mubar menggantikan almarhum La Ode Ege.
"Secara organisatoris belum ada surat pengunduran diri dari Laode Safarudin sehingga sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota PBB, dan kami sudah mengirim surat ke DPRD Mubar untuk direkomendasikannya sebagai PAW," kata Halik saat dikonfirmasi lewat telepon.
Namun, jika Laode Safarudin keluar dari Sipol untuk mendaftar seleksi PPPK, Halik mengatakan pihaknya tidak mengetahui karena status aksesnya bersifat online. (B)
Penulis: Aldin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS