Calon Perseorangan Bupati Buton Selatan Nihil Peminat

Elfinasari, telisik indonesia
Senin, 13 Mei 2024
0 dilihat
Calon Perseorangan Bupati Buton Selatan Nihil Peminat
KPU Buton Selatan usai menunggu calon perseorangan yang mengantarkan dokumen syarat dukungan, namun tak kunjung ada hingga batas waktu yang ditentukan. Foto: Elfinasari/Telisik

" Calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan minim peminat. Hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (12/5/2023) pukul 23.59 Wita, tidak ada yang mengantarkan dokumen syarat dukungan di kantor KPU "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan minim peminat. Hal tersebut karena hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (12/5/2023) pukul 23.59 Wita, tidak ada yang mengantarkan dokumen syarat dukungan di kantor KPU Buton Selatan.

Ketua KPU Buton Selatan, Hastun, menjelaskan bahwa pencalonan perseorangan untuk bupati dan wakil bupati telah diumumkan oleh KPU Buton Selatan pada tanggal 5-7 Mei, dengan penyerahan dokumen syarat dukungan berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei, dan berakhir pada pukul 23.59 Wita.

Sebelumnya, terdapat warga Buton Selatan yang ingin mengajukan diri sebagai calon perseorangan dan meminta akses untuk mengunggah berkas persyaratan melalui sistem informasi layanan online (silon).

"Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum menyampaikan syarat dukungan sebagaimana yang dipersyaratkan," ungkapnya kepada Telisik.id.

Penting untuk dicatat bahwa tidak ada perpanjangan waktu dalam persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pencalonan untuk partai politik akan dibuka pada bulan Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: Ringa Jhon Lirik Ketua Demokrat Muna jadi Calon Wakilnya di Pilkada

Sebelumnya, menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Buton Selatan, Deni Djohan, terdapat syarat sebaran serta syarat dukungan yang mencakup 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu daerah. Untuk DPT di kabupaten tersebut, jumlahnya adalah 65.572, sehingga syarat dukungan menjadi 6.558.

Untuk syarat sebaran wilayahnya 50 persen dari wilayah atau kecamatan yang berada di Kabupaten Buton Selatan yakni sebanyak empat kecamatan.

Adapun alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, sebagai berikut:

1. Persiapan Penyerahan Dukungan pengumuman (5-7 Mei 2024).

2. Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan (8-12 Mei 2024)

3. Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (13-29 Mei 2024)

4. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (27-29 Mei 2024).

Adapun persyaratan lengkap yaitu:

1. Penyerahan Syarat Dukungan

a. Surat penyerahan dukungan

b. Surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi KTP atau Surat Keterangan dan Surat Pernyataan

c. Rekapitulasi jumlah dukungan

Baca Juga: Dua Tokoh Politik di Sulawesi Tenggara Ini Ungkap Strategi Sukses dalam Pilkada 2024

2. Pendaftaran Syarat Pencalonan

Surat Pencalonan

3. Pendaftaran Syarat Calon

a. Surat Pernyataan

b. Daftar Riwayat Hidup

c. Surat keterangan, ijazah, KTP, dan lain lain

d. Naskah visi, misi, dan program. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga