Apresiasi Pembatalan Vaksin Berbayar Individu, PMK No 19/2021 Harus Segera Diubah

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 18 Juli 2021
0 dilihat
Apresiasi Pembatalan Vaksin Berbayar Individu, PMK No 19/2021 Harus Segera Diubah
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN. Foto: Ist.

" Keputusan Presiden Jokowi membatalkan vaksinasi berbayar individu mendapat didukung dan apresiasi dari parlemen. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Presiden Jokowi membatalkan vaksinasi berbayar individu mendapat didukung dan apresiasi dari parlemen.

Salah satunya datang dari Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN. Menurutnya hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden mendengar saran dan masukan dari masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan Presiden tersebut.

"Dengan kebijakan ini, Presiden menegaskan kembali bahwa vaksin itu adalah hak semua orang. Oleh karenanya, tidak boleh membebani dan memberatkan masyarakat," kata Ketua Fraksi PAN DPR-RI ketika diminta komentarnya di Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Saleh mengatakan agar pelaksanaan vaksinasi Sinopharm ini bisa dilaksanakan, maka sudah semestinya Kementerian Kesehatan harus segera mengubah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 19 tahun 2021.

Sebab, aturan kebolehan bagi individu untuk divaksin diatur jelas di dalam PMK tersebut. Oleh karena itu, langkah awal dan cepat yang perlu dilakukan adalah merubah PMK-nya dan disesuaikan dengan arahan Presiden.

Vaksin Gotong Royong ini awalnya dipersiapkan untuk perusahaan, badan hukum, dan badan usaha. Artinya, jika program tersebut hendak dilanjutkan, maka PMK-nya harus segera direvisi.

Dipastikan bahwa penanggung jawab pembayaran dan biaya vaksinasi tidak dibebankan kepada orang per orang. Kalau masih tetap VGR, maka biayanya dibebankan kepada para pengusaha dan pemilik perusahaan.

Baca juga: Respon Pemukulan Satpol PP di Gowa, Jokowi: Lebih Baik Sosialisasi Sambil Bagi Beras

Baca juga: Ojek Online Jadi Prioritas di Jalur PPKM Darurat, Ini Alasannya

"Kalau pengusaha dan pemilik perusahaan yang membayar, tentu tidak akan memberatkan individu-individu," ujarnya.

Ia menuturkan, perlu juga dibuka ruang kepada pihak lain yang mau donasi. Vaksinasi yang dilaksanakan, ditanggung oleh donatur. Selama itu dilakukan secara sukarela, semua harus didukung agar vaksinasi di Indonesia cepat mencapai target.

Percepatan pelaksanaan vaksinasi harus segera dilakukan. Pasalnya, WHO baru saja mengumumkan bahwa secara global baru 25,8 persen yang telah divaksin dosis pertama. Sementara, varian-varian baru COVID-19 semakin berkembang.

Indonesia harus bekerja keras. Ada 270 juta rakyat Indonesia yang perlu dilindungi. Target memvaksin 181,5 juta warga, tidaklah mudah. Karena itu, semua pihak harus bergotong royong untuk membantu pemerintah.

"Kita berlomba dengan peningkatan jumlah orang yang terpapar. Kita juga sedang merasa was-was dengan kapasitas rumah-rumah sakit dan kecukupan tenaga-tenaga medis. Dengan vaksin, jumlah orang yang terpapar diharapkan segera turun. Dan secara perlahan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona Indonesia," imbuhnya.

Di dalam konteks ini, lanjut alumnus HMI ini, kita perlu mengapresiasi berbagai pihak yang telah berkontribusi.

"Termasuk kepada tenaga-tenaga medis yang bekerja siang dan malam. Tidak lupa, juga kepada beberapa BUMN yang memberikan paket-paket obat dan vitamin gratis kepada masyarakat," pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga