Cegah Perubahan Iklim, DLH Sultra Canangkan Program Kampung Iklim

Aris Mantobua, telisik indonesia
Senin, 25 April 2022
0 dilihat
Cegah Perubahan Iklim, DLH Sultra Canangkan Program Kampung Iklim
Ilustrasi kampung iklim yang dicanangkan oleh DLH Sultra. Foto: Ist.

" Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara akan membuat program kampung iklim demi mencegah perubahan iklim yang terjadi di Indonesia "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara akan membuat program kampung iklim demi mencegah perubahan iklim yang terjadi di Indonesia.

Iklim adalah rata-rata cuaca di mana cuaca merupakan keadaan atmosfer pada suatu saat di waktu tertentu. Iklim didefinisikan sebagai ukuran rata-rata dan variabilitas kuantitas yang relevan dari variabel tertentu (seperti temperatur, curah hujan atau angin), pada periode waktu tertentu, yang merentang dari bulanan hingga tahunan atau jutaan tahun.

Iklim berubah secara terus menerus karena interaksi antara komponen-komponennya dan faktor eksternal seperti erupsi vulkanik, variasi sinar matahari, dan faktor-faktor disebabkan oleh kegiatan manusia seperti misalnya perubahan pengunaan lahan dan penggunaan bahan bakar fosil.

Dalam pengertiannya, perubahan iklim menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kerangka Kerja Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) mendefinisikannya sebagai perubahan iklim yang disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga mengubah kompoisi dari atmosfer global dan variabilitas iklim alami pada perioda waktu yang dapat diperbandingkan.  

Baca Juga: Masa Jabatan Berakhir Oktober Mendatang, SKI: Pembangunan Belum Terealisasi Sekitar 70 persen

Komposisi atmosfer global yang dimaksud adalah komposisi material atmosfer bumi berupa gas rumah kaca (GRK) yang di antaranya terdiri dari karbon dioksida, metana, nitrogen, dan sebagainya.

Pada dasarnya, gas rumah kaca dibutuhkan untuk menjaga suhu bumi tetap stabil. Akan tetapi, konsentrasi gas rumah kaca yang semakin meningkat membuat lapisan atmosfer semakin tebal.

Penebalan lapisan atmosfer tersebut menyebabkan jumlah panas bumi yang terperangkap di atmosfer bumi semakin banyak, sehingga mengakibatkan peningkatan suhu bumi, yang disebut dengan pemanasan global.

Dari perubahan iklim tersebut banyak terjadi bencana di Indonesia terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara seperti banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor, yang diperparah oleh adanya fenomena La Nina.

Menghipun data yang dipublikasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat setidaknya tiga ribu bencana alam terjadi sepanjang tahun 2021.

Rangkaian bencana tersebut didominasi kejadian hidrometeorologi basah, seperti banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor, yang diperparah oleh adanya fenomena La Nina. Sepanjang 2021 BNPB mencatat 3.092 kejadian yang didominasi bencana hidrometeorologi.

Bencana yang paling sering terjadi yaitu banjir dengan 1.298 kejadian, disusul cuaca ekstrem 804, tanah longsor 632, kebakaran hutan dan lahan 265, gelombang pasang dan abrasi 45, gempa bumi 32, kekeringan 15 dan erupsi gunung api 1.

Dari sejumlah bencana tersebut, tercatat warga menderita dan mengungsi 8.426.609 jiwa, luka-luka 14.116, meninggal dunia 665 dan hilang 95, sedangkan dampak kerusakan tercatat rumah sebanyak 142.179 unit, fasilitas umum 3.704, kantor 509 dan jembatan 438. Rincian kerusakan rumah yaitu rumah rusak berat 19.163 unit, rusak sedang 25.369 dan rusak ringan 97.647.  

Dari data tersebut membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara akan membuat program kampung iklim. Kampung iklim ini diklaim kampung pertama di Indonesia yang akan menjadi contoh dari penerapannya guna pencegahan perubahan iklim yang terjadi.

Kadis DLH Sultra, Ansar mengatakan, program kampung iklim menjadi program kerja di tahun 2022. Kampung iklim ini diklaim yang pertama di Indonesia yang akan menjadi contoh guna pencegahan perubahan iklim yang terjadi. Tindakan ini dilakukan oleh pihak DLH karena melihat banyaknya kejadian/bencana yang terjadi akibat perubahan iklim yang terus-menerus terjadi.

Baca Juga: Terus Alami Peningkatan, Bank Sultra Salurkan Dana CSR Rp 150 Juta

"Dari data yang dikeluarkan oleh BNPB mencatat setidaknya 3 ribu bencana alam terjadi sepanjang tahun 2021 terjadi di Indonesia. Sehingga menjadi prioritas kami dalam menjalankan program kampung iklim di tahun ini," ucap Ansar, Senin (25/4/2022).

Dalam program ini Kadis DLH Sultra menegaskan, 17 kabupaten/kota ikut berpartisipasi guna menyukseskan program kampung iklim yang akan mereka buat.

"Kami sudah undang beberapa pemateri di sini guna menyukseskan kampung iklim yang sudah kita bina ini," tuturnya.

Di tempat sama, Kabid Tata Lingkungan DLH Sultra, Zulkifli mengatakan, dalam program kampung iklim ini ia berharap semua stakeholder yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara bisa bekerja sama dengan pihaknya.

"Instansi terkait, masyakat agar bersama-sama sadar karena iklim di Sulawesi Tenggara bahkan dunia terus menerus terjadi perubahan," jelasnya.

Menurut Zulkifli, program kampung iklim ini selaras dengan Udangan-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016

Tentang Pengasahan Paris Agreemen To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris  Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).

Persetujuan Paris memuat 16 materi pokok substansi. Secara singkat penjabaran persetujuan Paris sebagai berikut:

a. Tujuan Persetujuan Paris adalah untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2?C dari tingkat pra-industrialisasi dan melakukan upaya membatasinya hingga di bawah 1,5?C.

b. Kewajiban masing-masing negara untuk menyampaikan kontribusi yang ditetapkan secara nasional (National Detennined Contributions). Kontribusi penurunan tersebut harus meningkat setiap periode, dan negara berkembang perlu mendapatkan dukungan untuk meningkatkan ambisi tersebut.

c. Komitmen para pihak untuk mencapai titik puncak emisi gas rumah kaca secepat mungkin dan melakukan upaya penurunan emisi secara cepat melalui aksi mitigasi.

d. Pendekatan kebijakan dan insentif positif untuk aktivitas penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta

pengelolaan hutan berkelanjutan, konservasi dan peningkatan cadangan karbon hutan termasuk melalui pembayaran berbasis hasil.

e. Kerja sama para pihak dalam upaya penguatan pendidikan, pelatihan, kesadaran publik, partisipasi publik, dan akses publik terhadap informasi mengenai perubahan iklim dan lain sebagainya. (B-Adv)

Reporter: Aris Mantobua

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga