Cegah Varian Mu dan Lambda, Pemerintah Batasi dan Perketat Pintu Masuk Negara

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Cegah Varian Mu dan Lambda, Pemerintah Batasi dan Perketat Pintu Masuk Negara
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM. Foto: dok Kemko Marves

" TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus "

JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mencegah potensi masuknya varian baru Virus Corona, seperti varian Mu dan Lambda, pemerintah membatasi dan memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun [warga negara] Indonesia yang datang dari luar negeri,” kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers mengenai Perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini, Senin (20/9/2021) malam, secara virtual.

Untuk jalur udara, lanjut Menko Marves, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulagi di Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau.

Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Tahun Ini, 2 Kesempatan Lagi Guru Honorer Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah

Baca Juga: Mau Dapat Sertifikat Lulus Kartu Prakerja, Begini Caranya

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional.

Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga