Tangkap Ibu Menyusui, Puluhan Pengacara Bawa Bayi, Geruduk Polsek Percut Sei Tuan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
KAUM ketika berada di Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan di Jalan Letda Sujono mendampingi kasus dugaan penganiayaan. Foto: Ist.
" Polisi harus profesional dalam menangani kasus yang menimpa Desi. Jangan sampai ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) "
MEDAN, TELISIK.ID - Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan diminta profesional menangani kasus yang menjerat wanita yang sedang menyusui. Jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Itu terungkap ketika puluhan pengacara yang tergabung dalam Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) menggeruduk Markas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan yang berada di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Senin (13/9/2021).
Kedatangan advokat ini terkait dengan ditangkapnya seorang wanita bernama Desi Natalia Sinulingga (32), atas kasus dugaan penganiayaan. Namun, ketika sedang diamankan, dia berstatus sedang menyusui bayi berusia 2,5 bulan.
"Kami dari KAUM membawa bayi pria, bayi dari Desi. Desi ditangkap Polsek Percut Sei Tuan Sabtu (11/9/2021). Tapi setelah ditangkap, bayinya terus menangis, nyaris sakit, makanya kami bawa ke kantor polisi agar bayinya bisa disusui oleh ibunya. Itu tujuan utama kami datang," kata Kadiv Infokom, KAUM, Eka Putra Zakran kepada awak media.
Menurutnya, polisi harus profesional dalam menangani kasus yang menimpa Desi. Jangan sampai ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Karena anak korban ada tiga orang, semuanya masih di bawah lima tahun (balita). Ada yang berusia 4,5 tahun, 2 tahun dan 2,5 bulan dan masih menyusui. Setelah ibu dan bayi ini bertemu, akhirnya bayi itu bisa disusui," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KAUM meminta agar Desi diberikan penangguhan. Karena kondisinya sangat dibutuhkan oleh anaknya.
"Jika anaknya tidak disusui, dikhawatirkan akan sakit, kondisi bayi setelah ibunya ditangkap juga sudah memprihatinkan. Jadi kami meminta agar polisi memperhatikan anak dari Desi yang masih menyusui, akhirnya polisi memberikan penangguhan atau tahanan rumah kepada Desi," tuturnya.
Dalam kasus penganiyaan itu, menurut Eka, bahwa Desi juga mengalami luka yang cukup serius di bagian kepalanya, begitu juga dengan orang tuanya.
"Jadi, Desi diamankan Polsek Percut Sei Tuan karena berkelahi dengan seorang pria yang merupakan adik ipar dari suaminya. Akan tetapi, Desi dan ibunya juga menjadi korban dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh adik iparnya itu. Selain itu, Desi juga telah melaporkan kasus itu ke kepolisian, tapi belum ditindaklanjuti dan malah laporan mereka yang ditindaklanjuti polisi," tuturnya.
KAUM menjadi heran dengan perilaku kepolisian, laporan Desi yang sudah jelas menjadi korban penganiayaan belum ditindaklanjuti. Bahkan, kepala wanita itu mengalami luka serius.
"Kepala Desi harus dijahit sebanyak lima jahitan karena dianiaya oleh keluarga adik iparnya itu. Selain itu, ibu Desi juga mengalami trauma dan luka di bagian tubuhnya karena terjatuh dalam parit, dia didorong oleh keluarga adik iparnya itu," ujarnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa Desi diamankan atas kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap adik iparnya di rumah Jalan Baru Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Disidang, Kejari Siapkan 50 Saksi
Baca Juga: Kelompok yang Bentrok di Pelelangan Ikan Bubar Setelah Polisi Turunkan Watercanon
"Korban kepalanya bocor, bulan Juli laporannya, diulangi lagi kejadian ini melapor lagi, dia menuntut kenapa (pelaku) gak ditahan, karena sudah dua kali terjadi penganiayaan, mereka satu rumah," katanya kepada awak media di Polsek Percut Sei Tuan.
Mendapat laporan penganiayaan tersebut, pihak kepolisian lalu mengamankan Desi. Meski begitu, Jan Piter mengatakan pihaknya hanya mengamankan untuk memberikan pembinaan agar penganiayaan tidak terus terjadi.
"Pagi tadi sudah kita buat surat penangguhan ibu itu, bukan karena ada desakan (advokat), tapi tetap saya berikan pandangan agar jangan terjadi lagi penganiayaan," ungkapnya.
Jan Piter melanjutkan, karena Desi sedang dalam menyusui jadi pertimbangan pihak kepolisian untuk memberikan penangguhan.
"Tidak benar kalau kami tidak mengizinkan ibu untuk menyusui anaknya. Ini sekarang sedang menyusui," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali