Cuma 60 Perusahaan di Jawa Timur Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 22 November 2022
0 dilihat
Kelompok disabilitas yang dipekerjakan di perusahaan sebagai wujud kepedulian negara terhadap kalangan disabilitas. Foto: Ist.
" Hanya 60 perusahaan di Jawa Timur yang mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan total 866 orang yang terdiri dari 257 laki-laki dan 211 perempuan "
SURABAYA, TELISIK.ID - Terdapat 60 perusahaan di Jawa Timur yang telah menempatkan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja. Total tenaga kerja disabilitas yang dikaryakan oleh 60 perusahaan tersebut adalah 866 orang yang terdiri dari 257 laki-laki dan 211 perempuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut mengalami kenaikan sebesar 78,18 persen dibanding tahun 2021.
Menurut pakar hukum tata negara ini, kondisi terebut masih jauh dari ideal dibanding jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 39.861 perusahaan.
"Faktornya antara lain masih kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, karena beberapa alasan seperti ketidaksesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri, stigma masyarakat yang masih kuat terhadap tenaga kerja disabilitas, juga kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja bagi disabilitas," kata Himawan, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Ratusan Kios Pedagang Pasar Laino Dibongkar Paksa
Baca Juga: 62 Orang Dilaporkan Tewas Pasca Gempa Cianjur
Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, dibutuhkan keterlibatan dari semua pihak. Tidak hanya di bidang pendidikan termasuk dari dunia kerja, dunia usaha dan masyarakat.
"Yang terlibat dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif di Jatim membutuhkan kerja sama lintas sektor. Semuanya harus sinergis dan kolaboratif dalam memberikan pemenuhan hak-hak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," jelas mantan Mensos ini.
Sebagaimana diketahui, menurut UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa BUMN/ BUMD minimal 2 persen tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandang disabilitas. Sementara untuk perusahaan swasta minimal 1 persen tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandang disabilitas. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS