Curi Alat Pertukangan, Dua Warga NTT Dibekuk Polisi

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 24 Juni 2021
0 dilihat
Curi Alat Pertukangan, Dua Warga NTT Dibekuk Polisi
Kedua pelaku pencuri mesin yang berhasil ditangkap. Foto Ist.

" Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menerangkan, barang-barang milik ML yang diambil oleh dua pelaku itu, yakni masing-masing satu unit mesin bor, satu unit mesin profil, dan satu unit mesin skap kayu "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Polres Manggarai, NTT, rupanya terus bekerja cepat menangani kasus pencurian yang sedang marak terjadi di Manggarai.

Pada Rabu (23/06/2021) malam, Unit Jatanras Polres Manggarai dan Bhabinkamtibmas kembali menangkap dua orang pelaku pencurian mesin milik Saudara ML (61) asal Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Keduanya ditangkap di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong.

Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menerangkan, barang-barang milik ML yang diambil oleh dua pelaku itu, yakni masing-masing satu unit mesin bor, satu unit mesin profil, dan satu unit mesin skap kayu.

Setelah mencuri tiga unit mesin itu, kata Made, kedua pelaku menitipkan barang curian itu ke rumah Saudara HB yang berlokasi di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong.

Baca Juga: 3 Kali Keluar Masuk Bui, Pria di Makassar Tidak Kapok Mencuri

Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Bombana Disetubuhi Kakak Ipar hingga Melahirkan

"Polisi segera menerima laporan pemilik barang untuk dilakukan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku pun berhasil ditangkap" ujar Made kepada Telisik.id, Kamis (24/6/2021).

Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Manggarai guna diproses hukum.

Untuk diketahui m, dua pelaku tersebut berinisial WFH (18) dan GH (14) beralamat Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga