Dampak COVID-19, Bank Beri Keringanan pada Debitur Sektor Usaha
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 01 April 2020
0 dilihat
Perbankan beri keringanan bagi nasabahnya pada sektor usaha. Foto: Repro google.com
" Caranya debitur wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank tempat pengajuan kredit. Lalu bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020, tentang stimulus perekonomian nasional.
Hal ini dilakukan imbas dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dengan kebijakan ini, perbankan dapat meringankan kredit yang debiturnya terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam debitur Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM).
Dari kebijakan ini, mendapat dukungan penuh dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Mandiri, BRI dan BTN.
Selain itu diikuti juga oleh puluhan perbankan. Dengan mengeluarkan pengumuman kebijakan, relaksasi restrukturisasi kredit atau penundaan pembayaran kewajiban kredit.
Seperti Panin Bank, Permata Bank, Bank Mega, BTPN, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Sampoerna, Capital, Bukopin, Mayora, UOB, Mayapada dan lainnya.
Baca juga: Imbas COVID-19 Persediaan Darah PMI Kritis
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menjelaskan, Himbara berkomitmen akan memberi keringanan (restrukturisasi) bagi debitur UMKM.
“Caranya debitur wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank tempat pengajuan kredit. Lalu bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan,” kata Fredly melalui rilisnya, Rabu (1/4/2020).
Seperti perpanjangan jangka waktu, peraturan kembali jadwal angsuran pokok dan atau bunga serta pengurangan suku bunga sesuai dengan kondisi usaha debitur.
Baca juga: Jokowi Gratiskan Tiga Bulan Bayar Listrik Pelanggan 450 VA
Penentuan mekanisme relaksasi kredit diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan, dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur.
“Kemudian bank akan menentukan keringanan debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur,” tambahnya.
Menurutnya, sesuai data per 30 Maret 2020, sudah ada 37 pengajuan relaksasi restrukturisasi atau keringanan kredit.
“Ada 37 pengajuan dan dua lainnya melalui surat pengaduan,” beber Fredly.
Sementara itu, salah satu himbara yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang (KC) Kendari mengaku, telah menerima 21 ajuan keringanan kredit dari debitur.
“Kebanyakan peserta kredit sektor usaha,” kata Kepala BNI Kantor Cabang Utama Kendari, Muzakkir.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin