OJK Sultra Sebut 728 Debitur Terdampak COVID-19
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 15 April 2020
0 dilihat
Mohammad Fredly Nasution, Kepala OJK Sultra. Foto: Ist.
" Debitur yang terdampak tapi belum melakukan restrukturisasi sebanyak 529 debitur dengan jumlah saldo pokok (baki debet) mencapai Rp222,78 miliar. Sedang debitur terdampak yang melakukan restrukturisasi (disetujui) sebanyak 199 debitur, saldo pokok Rp66,45 milyar. "
KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan laporan dari perbankan dan lembaga pembiayaan di Sulawesi Tenggara hingga Selasa (14/4/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menyebut jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 728 dengan outstanding kredit sebesar Rp289,23 miliar.
Dari jumlah tersebut yang telah dilakukan restrukturisasi kredit (disetujui) sebanyak 199 debitur dengan outstanding sebesar Rp66,45 miliar.
“Debitur yang terdampak tapi belum melakukan restrukturisasi sebanyak 529 debitur dengan jumlah saldo pokok (baki debet) mencapai Rp222,78 miliar. Sedang debitur terdampak yang melakukan restrukturisasi (disetujui) sebanyak 199 debitur, saldo pokok Rp66,45 milyar,” ucap Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, melalui rilisnya.
Baca juga: Penghentian Pembebasan Napi Belum Sampai di Kemenkumham Sultra
Pada aspek perlindungan konsumen, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara dari bulan Januari hingga 14 April 2020. Baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 275 pengaduan, terdiri dari 131 pengaduan perbankan, 121 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). 13 pengaduan perasuransian, dan 10 pengaduan Fintech P2P.
“Pengaduan terkait dengan dampak penyebaran COVID-19 sebanyak 131 pengaduan atau 48 persen dari total pengaduan walk in customer, yang terdiri dari 45 pengaduan perbankan dan 79 pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK. Baru satu laporan tidak tertulis (walk in) terkait penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan Debt Collector tanggal 14 April 2020,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengaduan konsumen melalui surat dari bulan Januari hingga 14 April 2020 sebanyak 44 pengaduan terdiri dari, 27 pengaduan perbankan, 15 pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK, satu pengaduan perasuransian, dan satu pengaduan Fintech P2P.
Baca juga: 497 Napi Penerima Asimilasi di Sultra Semua Pelanggar Delik Umum
Pengaduan konsumen melalui surat terkait dengan dampak penyebaran COVID-19 sebanyak tujuh pengaduan atau 16 persen dari pengaduan secara tertulis yang terdiri dari empat pengaduan perbankan dan tiga pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK.
“OJK kembali menegaskan bahwa Debitur terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Proritas debitur dimaksud mencakup UMKM, pekerja harian, dan pekerja di sektor informal,” tambahnya.
Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin