Demi Diterima Sekolah Favorit, Puluhan Siswa SMAN 4 Kendari Pakai Domisili Palsu
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 12 Juli 2023
0 dilihat
25 persen calon siswa yang mendaftar jalur zonasi di SMA Negeri 4 Kendari terindikasi bukan berdomisili di dekat wilayah sekolah. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik
" Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kendari, Liyu, menemukan ada sekitar 25 persen atau 50 calon siswa jalur zonasi, terindikasi bukan berdomisili di sekitaran sekolah "
KENDARI, TELISIK.ID - Jalur zonasi pada penerimaan siswa baru SMA Negeri 4 Kota Kendari diduga tak dijalankan dengan jujur oleh para calon siswa yang mendaftar.
Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kendari, Liyu, menemukan ada sekitar 25 persen atau 50 calon siswa jalur zonasi, terindikasi bukan berdomisili di sekitaran sekolah.
Hal itu diketahui Liyu saat pihaknya memeriksa seksama dokumen kartu keluarga (KK) yang dipakai para siswa untuk mendaftar di SMA Negeri 4 Kendari.
"Kan kelihatan di KK itu ada keterangan famili lain," katanya.
Puluhan siswa tersebut, kata Liyu, mengikut KK kerabatnya yang tinggal dekat SMA Negeri 4 Kendari dengan status famili lain. KK tersebut dibuat satu hingga dua tahun tahun sebelum mendaftar, demi bisa masuk kualifikasi jalur zonasi.
Pemeriksaan keakuratan data dilakukan dengan memindai barcode di KK calon siswa. Beberapa siswa bahkan ditemukan memalsukan tanggal penerbitan KK.
Baca Juga: Calon Siswa Baru Wajib Tahu, Ini Kuota Sekolah Favorit Kota Kendari 2022
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan faktual dengan menghubungi siswa-siswa yang dicurigai bukan domisili sekitar sekolah, menanyakan keberadaan detil rumah dan membandingkan dengan data di map internet.
Meski begitu, Liyu tetap menerima 25 persen siswa tersebut, karena pihak sekolah tidak berhak menolak atau membatalkan pendaftaran mengingat KK yang dimasukkan bersifat resmi dan sah, selama terbitannya lebih dari satu tahun.
Jalur zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dalam pasal 17 disebutkan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam pasal 13, pemerintah mengharuskan siswa jalur zonasi setidaknya harus diisi 50 persen dari daya tampung sekolah.
SMA Negeri 4 Kendari sendiri tahun ini menerima 400 siswa baru, porsinya terdiri dari 50 persen jalur zonasi, 5 persen jalur afirmasi (masyarakat tidak mampu), 20 persen prestasi rapor, 10 persen prestasi lomba, dan 15 persen mutasi orang tua.
Wilayah zonasi di SMA Negeri 4 Kendari ditetapkan dengan syarat domisili maksimal 1,5 kilometer dari wilayah sekolah.
Penerimaan tersebut sudah berakhir dan sudah masuk masa pengenalan sekolah atau orientasi siswa sejak Senin (10/7/2023) lalu.
Baca Juga: Jadi Sekolah Favorit, Intip Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 1 Batauga Buton Selatan
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Iswanto menanggapi pemindahan nama siswa ke kartu keluarga manapun tak melanggar aturan dan tak bisa dicegah.
Demi mengefektifkan sistem zonasi, Iswanto mengaku telah mengimbau UPT kecamatan untuk menolak jika ada masyarakat Kendari yang berniat untuk memindahkan anggota keluarganya ke KK lain yang masih dalam lingkup Kota Kendari.
Meski begitu, perpindahan anggota keluarga tetap dibolehkan untuk masyarakat dari luar daerah ke KK di Kota Kendari.
"Kalo dari luar tetap diterima, dibuatkan. Kan kalau orang dari luar mau sekolah di sini tidak mungkin dia pulang pergi, pasti pindah domisili di sini," jelasnya. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS