Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan
UPAYA yang dilakukan dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) berupa penurunan batas usia calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) yang telah ditolak oleh MK pada dasarnya disinyalir untuk kepentingan sosok Gibran semata. Narasi menyertainya sekadar basa-basi saja tentang narasi untuk kepentingan anak muda, maupun bonus demografi.
Namun, Putusan MK yang dikabulkan sebagian ditenggarai untuk Gibran hingga dengan menghadirkan norma baru dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bunyi norma baru tersebut, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Ini yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat.
Siasat dan Kepentingan Memuluskan Gibran
