Denda Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Capai Miliaran Rupiah
Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 25 Juli 2020
0 dilihat
Satpol PP DKI Jakarja saat menindak pelanggar protokol kesehatan. Foto: Ist.
" Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa transisi PSBB.
Warga yang kedapatan beraktivitas di luar rumah, tapi tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial hingga denda berupa uang.
Sementara ketahuan melakukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat umum selain denda, juga dilakukan penyegelan.
Dari dana denda pelanggar protokol kesehatan se-Jakarta hingga, Sabtu (25/7/2020) telah mencapai Rp 1.100.410.000.
Baca juga: HMI Cabang Gowa Raya Sebut Aksi di Alauddin Terkait Penggalangan Dana Luwu Utara
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," ungkapnya.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," terangnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin