Diduga Ada Permainan, Pengadilan Menangkan Bukti Kuitansi dari Sertifikat Tanah

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Jumat, 02 Februari 2024
0 dilihat
Diduga Ada Permainan, Pengadilan Menangkan Bukti Kuitansi dari Sertifikat Tanah
Ika Safitri bersama Egi Sudjana (kiri) dan Humas Pengadilan Negeri Kendari, I Made Sukanada (kanan). Foto: Kolase

" Kasus sengketa tanah yang terjadi di Kota Kendari dinilai tidak koperatif dan diduga ada permainan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus sengketa tanah yang terjadi di Kota Kendari dinilai tidak koperatif dan diduga ada permainan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus tersebut, seorang ibu bernama Ika Safitri, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara meminta keadilan atas kasus sebidang tanah seluas 4.400 meter persegi yang berada di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pasalnya, dalam dua kali sidang di Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tinggi Kendari, Ika Safitri yang selaku pengacara selalu kalah dari pihak penggugat.

Karena kalah dua kali di tingkat banding, maka lka mengajukan Kasasi di Mahkaman Agung (MA) RI, yang kini perkarannya sedang dalam proses.

Baca Juga: Jelang Minggu Tenang Kampanye Pemilu 2024, Belum Ada Laporan Pelanggaran

Dalam proses Kasasi tersebut, Ika meminta Eggi Sudjana dan tim hukumnya bersedia untuk mendampingi menjadi kuasa hukum dalam kasus yang ia alami.

"Sudah dua kali kami sidang, kami selalu dikalah," ujarnya.

Padahal, tambah Ika, berdasarkan bukti yang mereka pegang adalah sertifikat, sementara pihak lawan hanya memegang sebuah kuitansi pembelian.

Saat jumpa persnya kepada awak media pada Rabu (31/1/2024), Eggi mengaku terpanggil untuk mendampingi Ika Safitri karena dia melihat dalam kasus tersebut tidak adanya keadalian.

“Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk menang, melainkan untuk menegakkan keadilan,” ungkap Egi.

Lebih lanjut, kata Eggi Sudjana, kliennya itu tidak hanya mengambil langkah Kasasi, tetapi juga berencana melaporkan hakim yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial.

“Kami melihat ada yang tidak beres. Bagaimana mungkin kuitansi bisa lebih kuat dari pada sertifikat dalam menentukan hasil perkara?” ungkapnya.

Upaya aduan ke Komisi Yudisial ini dibuat, kata Eggi, karena ada dugaan pelanggaran etik hakim dalam penanganan perkara ini.

“Kok bisa bukti kuitansi memenangkan perkara dan mengalahkan bukti sertifikat. Ini yang akan kita lakukan, sebagai upaya hukum agar perkara ini terang benderang,” ujarnya.

Selain itu, lebih spsifiknya, hakim adalah salah satu penyelanggara negara, dalam konteks kasus ini diduga hakim ada nipotisme.

Walaupun dirinya bersahabat dengan Ika, tetapi Egi mengaku akan bersifat obyektif dalam membantu kasus tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Siswi SMK Kendari Viral, Kini Dikeluarkan dari Sekolah

Egi juga mengajak untuk memberantas mafia peradilan, termasuk jika Ika dinilai tidak benar, Egi pun engan untuk membantu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Kendari, I Made Sukanada mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menilai kasus tersebut, namun masyarakat jika ingin mengetahui hasil putusan tersebut dapat melihat di situs SIBP Pengadilan Negeri Kendari terkait apa pertimbangan hakim dalam mengambil putusan dalam kasus tersebut.

"Atau para pihak dapat memperlihatkan apa hasil putusan tersebut," katanya.

Karena setiap hasil putusan hakim, kata I Made Sukanada, kedua belah pihak pasti diberi hasil putusannya, dan sebagai humas, dirinya tidak punya kewenangan mengomentari hasil putusan tersebut. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga