Dugaan Mafia Tanah di Desa Tanjung Dilapor ke Kejari Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 29 Mei 2024
0 dilihat
Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto saat menerima laporan dari masyarakat Desa Oempu. Foto: Sunaryo/Telisik
" Masyarakat Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna terus mempertahankan lahannya di perbatasan Desa Tanjung yang diserobot "
MUNA, TELISIK.ID - Masyarakat Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna terus mempertahankan lahannya di perbatasan Desa Tanjung yang diserobot.
Mereka tidak akan membiarkan tanahnya diambil begitu saja. Apalagi, informasi yang mereka dapat tanah seluas 140 hektar di perbatasan antara Desa Oempu dan Tanjung telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung, Sarifudin dan diketahui Camat Tongkuno, Arif Wau.
Belum lagi, tanah itu diduga telah dijual pada PT Ayaskara Alam Nusantara selaku pemegang IUP batu gamping.
Baca Juga: Dishub Berdalih Perubahan Rute Kapal Cepat Diputuskan KSOP Kendari, DPRD Muna Mengadu ke Ombudsman
Karenanya, mereka melaporkan dugaan mafia tanah itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (29/5/2024). Dalam laporannya, mereka melampirkan bukti-bukti pendukung, termaksud nama-nama pemegang SKT.
Masyarakat Desa Oempu, Malik mengatakan, sebagian tanah yang telah di SKT-kan itu berada di wilayah Oempu. Batas antara desa yang telah disepekati tahun 2018 lalu, digeser.
"Para pemilik SKT itu tidak memiliki alas hak, karena pada dasarnya tanah itu milik Oempu," kata Malik.
Bicara saksi-saksi, orang-orang tua kampung yang menyaksikan kesepakatan tapal batas tahun 2018 masih hidup.
Mereka pun sudah mendudukan permasalahan itu bersama dengan Kades Tanjung, Safarudin dan tokoh masyarakat pada Sabtu, 25 Mei lalu yang dihadiri camat dan pihak TNI/Polri. Namun, lagi-lagi mengalami jalan buntu. Pasalnya, kades Tanjung menunjukan perbatasan desa di lokasi yang berbeda dengan yang telah disepakati tahun 2018.
"Kami juga tanyakan, soal dasar SKT dikeluarkan, tidak bisa dijawab oleh kades Tanjung," timpalnya.
Baca Juga: Hanura dan Demokrat Tergeser dari Kursi Pimpinan DPRD Muna, Golkar Bertahan
Ia pun berharap, pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah yang telah merugikan masyarakat Desa Oempu.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, segera memproses laporan itu. Pihaknya, akan melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan.
"Laporanya kita terima. Bila ada kekurangan, kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait," kata Fery. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS