Diduga Korupsi Aset Pemda, Mantan Bupati Kupang Jadi Tersangka
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 03 Desember 2021
0 dilihat
Ibrahim Medah (rompi pink) saat ditahan Kejati NTT. Foto: Ist.
" Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah resmi jadi tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) "
KUPANG, TELISIK.ID - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah resmi jadi tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/12/2021).
Politik Partai Golkar ini diperiksa penyidik Kejati NTT kurang lebih 5 jam.
Usai diperiksa, Medah keluar dari ruang penyidik tipidsus Kejati NTT menggunakan rompi pink yang bertuliskan tahanan Kejati.
Kajati NTT, Yulianto mengatakan, Medah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Baca Juga: Kasus Suap RT-PCR Dinkes Sultra, Kejati Sebut akan Ada Tersangka Baru
Aset Pemkab Kupang yang diduga menjadi dugaan tindak pidana korupsi ialah bangunan bekas kantor RPD (Radio Pemerintah Daerah) milik Pemkab Kupang.
Mantan Bupati Kupang ini juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT.
Ia dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Sebelumnya, Medah diperiksa sebagai saksi dan statusnya langsung naik jadi tersangka.
Ia pun akan menjalani masa tahanan itu selama 20 hari kedepan.
Kepala BNP Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengungkap modus korupsi Ibrahim Agustinus Medah yang membuatnya jadi tersangka dan ditahan.
Kepada awak media, ia menjelaskan, tim penyidik menetapkan Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka setelah memasukkan dua alat bukti, didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara.
Baca Juga: DPO Mantan Pimpinan Bank Sultra Konkep Akhirnya Ditangkap
“Jadi modusnya jelang berakhir masa jabatan mantan bupati ini mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung radio pemerintah daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga. Namun tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga,” ujarnya, Jumat (3/12/2021).
Menurut Abdul Hakim, Ibrahim Agustinus Medah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan apraissal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp 9,6 miliar. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha