Beroperasi 15 Lokasi, Dua Bandit Ini Dibekuk di Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 15 Mei 2023
0 dilihat
Beroperasi 15 Lokasi, Dua Bandit Ini Dibekuk di Surabaya
Dua pelaku bandit curanmor diamankan polisi saat beraksi di traffic lihgt kawasan Soekarno-Hatta Surabaya. oto: Ist.

" Tiga pelaku bandit curanmor yang beroperasi di 15 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo diamankan polisi saat berada di traffic light kawasan Jalan Soekarno Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pelaku bandit curanmor yang beroperasi di 15 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo diamankan polisi saat berada di traffic light kawasan Jalan Soekarno Surabaya.

"Mereka terjaring operasi kring serse anggota Polsek Sukolilo yang sedang menggelar giat," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Roice di Surabaya, senin (15/5/2023).

Pasma mengatakan penangkapan itu dilakukan karena patroli kring serse di Jalan Ir Soekarno, mencurigai sepasang sepeda motor tanpa plat nomor yang berjalan beriringan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Ende Nusa Tenggara Timur

"Begitu dihampiri oleh anggota, mereka malah kabur sehingga terjadi kejar-kejaran," jelas mantan Kapolres Jakarta Barat itu.

Pasma mengatakan dalam penangkapan diamankan dua tersangka yaitu AS dan SY.

"Mereka mengakui kalau motor yang mereka gunakan hasil curian," jelasnya.

Sedangkan Kapolsek Sukolilo Surabaya, Mohammad Sholeh mengatakan dari AS dan SY yang kini sudah ditetapkan tersangka ini juga diperoleh keterangan bahwa ada satu pelaku lain yang bertugas sebagai joki bernama EK.

“Berdasar keterangan kedua tersangka, kami pun melakukan penangkapan kepada EK,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Sholeh para tersangka menggunakan mobil mini bus agar tidak terdeteksi. Setelah berhasil menguasai motor AS dan SY bertugas membawa hasil kejahatan ke Madura, sedangkan EK yang sebagai supir minibus.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Bawaslu, Kejari Muna Maraton Periksa 216 Saksi

Dari hasil penyelidikan polisi, total ada 15 titik di seluruh Kota Surabaya dan Sidoarjo telah disatroni oleh ketiganya. Saat ini petugas kepolisian masih menyelidiki kemungkinan tempat lain.

"Ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga