Diduga Langgar Aturan, PT MCM Angkut Hasil Tambang dengan Muatan Berlebih

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 25 Februari 2025
0 dilihat
Diduga Langgar Aturan, PT MCM Angkut Hasil Tambang dengan Muatan Berlebih
Diklaim telah memiliki ijin, PT MCM diduga langgar aturan mengangkut muatan berlebihan, Dishub Konawe bakal tindak tegas. Foto: Ist.

" PT Modern Cahaya Makmur (MCM) menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan dalam aktivitas pengangkutan hasil tambang "

KONAWE, TELISIK.ID – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan dalam aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Meski mengklaim telah mengantongi izin resmi, perusahaan ini dituding melakukan pengangkutan dengan muatan berlebih atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MCM, Scalping mengaku, pihaknya telah memperoleh dispensasi penggunaan jalan dari sejumlah instansi terkait, termasuk PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, BPJN, Pemerintah Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe.

Perusahaan juga mengklaim telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh tim terpadu, termasuk kepemilikan asuransi jalan atau liability.

“Kami telah mematuhi semua persyaratan dan mengantongi dispensasi penggunaan jalan dari pihak terkait,” tegas Scalping sembari menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.

Baca Juga: Masyarakat Wawonii Tersinggung Pemprov Sultra Langgar Putusan MA dan Dukung Penambangan PT GKP

Namun, di lapangan, PT MCM diduga melakukan pengangkutan hasil tambang dari stockpile ke jetty Bungkutoko dengan muatan dan dimensi yang melebihi batas yang diizinkan. Aktivitas ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan demi kepentingan perusahaan.

Selain itu, truk pengangkut material tambang PT MCM dilaporkan beroperasi saat jam sibuk atau siang hari, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan mengabaikan aspek keselamatan publik demi meraup keuntungan.

Berdasarkan informasi yang diterima, truk-truk milik PT MCM mengangkut material tambang sebanyak 15 hingga 17 ton dalam sekali jalan—hampir dua kali lipat dari kapasitas yang diperbolehkan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, HM Iksan Saranani, menegaskan pihaknya akan menindak tegas truk ODOL yang melintasi jalan umum, meskipun perusahaan memiliki izin hauling.

“Kapasitas angkut maksimal di jalan provinsi adalah 8 ton. Jika ada kendaraan yang melebihi batas tersebut, akan kami tindak tegas dan tahan,” ujar Iksan, Selasa (25/02/2025).

Baca Juga: LIRA Wakatobi Adukan Reklamasi Kawasan Marina ke Kejaksaan, Langgar Perda dan UU

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan jarak antar kendaraan saat hauling.

“Setiap truk harus memiliki jeda waktu minimal 7 menit sebelum kendaraan berikutnya melintas. Tidak boleh berjalan beriringan, itu sudah menjadi kesepakatan,” jelasnya.

Iksan memastikan Dishub Konawe akan terus memantau aktivitas pengangkutan tambang di wilayah tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga