Sehari, Polres Muna Terbitkan 200 SKCK

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 11 Januari 2024
0 dilihat
Sehari, Polres Muna Terbitkan 200 SKCK
Pelamar pekerjaan mengurus SKCK di Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Di Polres Muna, sejak akhir Desember 2023 hingga Januari 2024 telah menerbitkan SKCK sebanyak kurang lebih 1.200 lembar "

MUNA, TELISIK.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas bagi para pelamar kerja. Di Kepolisian Resor (Polres) Muna, sejak akhir Desember 2023 hingga Januari 2024 telah menerbitkan SKCK sebanyak kurang lebih 1.200 lembar.

"Perhari SKCK yang diterbitkan 200," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Intelkam, AKP Muhamad Syahrul Ramadhan, Kamis (11/1/2023).

SKCK yang diterbitkan itu didominasi untuk kebutuhan kelengkapan berkas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pencari kerja serta keperluan lainnya.

"Khusus PPPK, kami perpanjang pelayanan hingga pukul 00.00 Wita," ungkapnya.

Untuk ibu hamil, menyusui, distabilitas dan lansia, dalam pengurusan diprioritaskan tanpa harus menunggu daftar antrean.  

Baca Juga: Membludak, Polres Muna Terbitkan 60 SKCK Per Hari

Ps Kaur Yanmin Sat Intlekam, Aipda Sabaruddin menerangkan, syarat membuat SKCK, cukup mendaftar online di website super app Polri. Setelah itu, bukti pendaftaran online disetor yang dilengkapi dengan foto kopi KTP-el, KK, ijazah, akta kelahiran dan pas foto ukuran 3x4 (latar merah).

"Untuk perpanjangan, tidak perlu mendaftar online," timpalnya.

Dalam pengurusan SKCK, lanjut pria yang sering disapa Dodo itu, dipungut biaya sebesar Rp 30 ribu sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Trisnawati Tombo, salah seorang yang mengurus SKCK merasa puas dengan pelayanan Polres Muna.

Baca Juga: Buat SKCK, PPPK Keluhkan Pelayanan Petugas

"Kita banyak dibantu. Misalnya berkas yang kurang, difotokopikan," kata Trisnawati yang baru lulus PPPK.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Muna, Wa Ode Almira menerangkan, SKCK merupakan salah satu berkas yang harus dipenuhi PPPK yang lulus seleksi.

"Pemberkasan dilakukan hingga 14 Januari. SKCK, salah satu berkas yang harus dipenuhi," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga