KOLAKA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kolaka kembali menangkap seorang tersangka kasus kepemilikan narkotika.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Res Narkoba merupakan bentuk upaya dan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas tindak pidana narkoba yang semakin marak terjadi dalam setahun terakhir ini.
Tersangka kepemilikan sabu itu bernama Haspin alias Pimping Bin Hadrawi (42), seorang warga Lingkungan 1 Simbalai, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Pelaku bekerja sebagai wiraswasta di Kabupaten Koltim. Dimana, pelaku terindentifikasi merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, S.IK, M.Si membenarkan penangkapan tersebut.
