Korban Pembakaran Rumah di Konawe Selatan Terus Berupaya di Tengah Ketidakpastian Hukum

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 03 Januari 2023
0 dilihat
Korban Pembakaran Rumah di Konawe Selatan Terus Berupaya di Tengah Ketidakpastian Hukum
Pasutri korban pembakaran di Konawe Selatan mengaku pasrah terhadap aduannya kepada polisi yang belum ada kepastian hukum. Foto: Ist.

" Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, mengaku pasrah terhadap kasus yang menimpanya "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, mengaku pasrah terhadap kasus yang menimpanya.

Rumah pasutri itu, dibakar oleh warga setempat karena dituding dengan berbagai tuduhan yang belum jelas kebenarannya.

Tak terima dengan pembakaran rumah, korban akhirnya membuat pengaduan di Polres Konawe Selatan, pada 2 Januari 2022 lalu. Namun aduan yang dilayangkan kedua korban tersebut kini tak kunjung mendapat kepastian hukum.  

Baca Juga: Warga Kolaka Meregang Nyawa di Kebun Cengkeh Akibat Main Game

Wa Lara selaku korban mengatakan, sudah beberapa kali mendatangi Polres Konawe Selatan hingga dengan melakukan via telepon untuk mengkonfirmasi aduannya, serta pernah berkunjung di Polda Sulawesi Tenggara. Namun dirinya hanya mendapatkan janji semata dari polisi untuk menangkap pelaku pembakaran.

“Saya sudah datang beberapa kali di Polres Konawe Selatan menanyakan perkembangannya, tapi mereka bilang masih dicari pelakunya. Satu kali saya datang di Polda, tapi mereka menyuruh saya sabar saja,” ujar Wa Lara, Selasa (3/1/2023).

Wa Lara juga mengungkapkan, salah satu terduga pelaku pernah terlihat berkeliaran bebas di desa tersebut, saat momen pilkades pada Mei 2022 lalu.

"Tidak ada polisi yang tangkap, mungkin karena kami orang miskin," ungkap Wa Lara sambil meneteskan air mata.

Tak hanya itu, korban mengaku diduga pernah didatangi oleh Bhabinkamtibmas setempat bersama kepala desa, dengan menawarkan sejumlah uang agar mencabut aduannya dari korban. Namun Korban menolak karena menganggap tidak sebanding dengan kerugian yang dideritanya.

Saat ini, kedua korban hanya mampu menumpang tinggal di sebidang tanah milik orang lain, di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, dengan keadaan terbatas tanpa perhatian dari pemerintah setempat.

Perjuangan kedua lansia itu dalam mencari keadilan tidak sendiri. Peristiwa kebakaran dan perusakan rumah yang dilakukan para pelaku dan kasus tersebut tidak ada kejelasan hukum dari kepolisian. Kini menjadi perhatian para masyarakat dan lembaga kemahasiswaan.

Salah satunya, lembaga Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara (LH-Sultra) yang prihatin dengan kasus menimpah kedua korban untuk mendapat keadilan.

Ketua Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara, Relton Anugrah mengatakan, mereka sudah pernah mendatangi Polres Konawe Selatan Juli 2022 lalu, untuk mengonfirmasi kepastian hukum kepada laporan korban.

"Kami ke Polres Konawe Selatan, kita mendapat keterangan dari mereka. Katanya tersangkanya sudah ditetapkan tinggal ditangkap. Namun sampai hari ini tersangka diduga belum juga ditangkap, dengan alasan kurangnya informasi," ujar Relton.

Menurutnya, kasus tersebut sebetulnya tergolong perkara ringan yang semestinya hanya dengan waktu menghitung bulan saja sudah bisa diselesaikan.

Baca Juga: Tangan Sekuriti BMKG Hancur Gegara Petasan Rakitan Sendiri

"Ketidak mampuan polisi menangkap pelaku dengan berbagai alasan teknis kami rasa itu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal di era moderen sekarang ini. Itu menunjukan ketidakseriusan Polres Konawe Selatan menangani perkara ini," tambahnya.

Relton berharap polisi yang menangani peristiwa itu harus dibuka seterang-terangnya. Agar kepercayaan publik terhadap institusi yang diamanahkan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tersebut bisa dipercaya.

"Kepercayaan itu kita harus jaga bersama khususnya pada Polres Konawe Selatan. Mungkin beberapa hari ke depan kami akan melakukan aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara terkait persoalan pembakaran rumah yang dialami kedua lansia ini,” tutupnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga