Terlibat Sindikat Kecurangan Seleksi CAT CASN 2021, Eks Kepala BKPSDM Kolaka Utara Non Aktif jadi PNS

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 21 Juli 2023
0 dilihat
Terlibat Sindikat Kecurangan Seleksi CAT CASN 2021, Eks Kepala BKPSDM Kolaka Utara Non Aktif jadi PNS
Kepala BKPSDM Kolaka Utara non aktif, Jumadil (kanan). Foto: Ist.

" Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Jumadil sejak Maret 2023 resmi dinonaktifkan sementara sebagai PNS "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Jumadil sejak Maret 2023 resmi dinonaktifkan sementara sebagai PNS.

Penonaktifan tersebut, berdasarkan permintaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat kepada pemerintah daerah (Bupati) atas dugaan keterlibatan mantan Kepala BKPSDM dalam sindikat kasus kecurangan seleksi CAT calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara.

Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, membenarkan penonaktifan sementara mantan Kepala BKPSDM, sambil menunggu masa tahanannya selesai.

"Benar dia non job sambil menunggu bebas, putusan banding sudah ada. Sekarang beliau kalau tidak salah telah menjalani subsider 3 bulan dari 6 bulan subsider yang harus ia dijalani. Sepertinya dia tahanan kota," terangnya, Kamis (20/7/2023).

Jika proses hukum sudah selesai, lanjutnya, baru diusulkan kembali ke BKN Pusat untuk pengaktifan kembali sebagai PNS.

"Lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke kepala badan, takutnya melangkahi kewenangan beliau. Sepertinya tahanan kota dia," pintanya.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Kolaka Utara Non Aktif Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Nur Jaya mengungkapkan, pihaknya menerima surat permintaan penonaktifan mantan Kepala BKPSDM dari BKN Pusat sejak Januari 2023. Namun, baru diproses pada Maret 2023.

Sebelum penonaktifan, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi lebih dulu meminta petunjuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya saja Kemendagri memerintahkan agar pemerintah daerah melaksanakan persetujuan teknis (pertek) BKN.

"Jadi mantan Kepala BKPSDM diberhentikan sementara atas permintaan BKN Pusat, bukan inisiatif pemerintah daerah atau BKPSDM," ujarnya.

Lebih lanjut, Nur jaya menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat ke BKN meminta pengaktifan kembali mantan Kepala BKPSDM sebagai ASN. Hanya saja, sampai saat ini belum ada balasan.

"Putusan banding sudah keluar, karena itu kami mengajukan surat ke BKN hanya perteknya belum ada," tukasnya.

Kata dia, selama nonaktif gaji yang diterima bersangkutan hanya 50 persen. Sisanya lagi tersimpan di kas daerah. Jika gajinya Rp 5 juta, maka yang diterima hanya Rp 2,5 juta per bulan.

"Sisanya masuk kas daerah, kalau aktif kembali baru gajinya kembali 100 persen dan sisa gaji yang tersimpan di kas daerah dikembalikan seluruhnya," urainya.

Baca Juga: BKPSDM Tunggu Upaya Hukum Dua Pelaku Kecurangan Seleksi CAT CASN Kolaka Utara

Diketahui, Mantan Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kepala BKPSDM non aktif hanya 4 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan Majelis Hakim, Jumadil melalui pengacaranya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Informasi yang dihimpun mantan Kepala BKPSDM Kolaka Utara menang saat banding sehingga vonis semua JPU yakni 4 bulan penjara. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga