Kepala BKPSDM Kolaka Utara Non Aktif Divonis 4 Tahun Penjara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 06 Januari 2023
0 dilihat
Kepala BKPSDM Kolaka Utara Non Aktif Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus Kecurangan pengaturan skor pada seleksi CAT CASN tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara ke JPU Kejari Kolaka Utara. Foto: Kajari Kolaka Utara

" Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara non aktif, Jumadil, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara non aktif, Jumadil, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.

Jumadil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu menyalah gunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kepala BKPSDM non aktif 4 bulan penjara.

Hakim PN Lasusua, Dadang Slamet Riyadi, SH saat ditemui bersama hakim lainnya Arum Sejati, SH membenarkan, amar putusan majelis hakim tersebut yang tertuang dalam nomor: 77/Pid.Sus/PN Lss.

Baca Juga: Minim Rambu Lintas Penyebab Laka Lantas Kereta Api di Jawa Timur Meningkat

"Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan 4 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan," terangnya, Jumat (6/1/2023).

Kata dia, semua putusan yang sudah diapload dalam direktorit Putusan Mahkamah Agung RI dapat diakses atau didownload oleh masyarakat umum melalui website PN Lasusua.

"Hal itu bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat mengawal. Putusan sekarang itu teransparan dan dapat diakses masyarakat," jelasnya.

Terkait putusan dan lamanya pidana, lanjutnya, yang dijatuhkan kepala BKSDM non aktif. Semua itu, hak prerogatif majelis hakim selama hal tersebut tidak bertentangan dengan pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut.

"Putusan pidana merupakan hak majelis hakim, tapi majelis hakim tidak boleh lepas dari ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang," tukasnya.

Dalam perkara itu urainya, majelis hakim sepakat bulat melalui hasil musyawarah perbuatan terdakwa memenuhi pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidananya paling lama 8 tahun penjara," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait perbedaan tuntutan JPU dan putusan majelis hakim yang sangat mencolok, Arum Sejati, SH menyampaikan, setiap jaksa dan majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam memandang suatu perkara.

"Jadi tuntutan itu tidak mengikat dan mempengaruhi putusan majelis hakim karena setiap hakim memiliki penilaian berbeda," bebernya.

Dasar pemeriksaan dalam persidangan, kata dia adalah dakwaan bukan tuntutan. Dan dalam dakwaan sudah tertulis klasifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidananya.

"Pelanggaran pidananya tentang ITE penerimaan CAT CPNS, kewenangan kami hanya itu. Kalau kasus dugaan suap atau korupsi itu kewenangan pengadilan Tipikor dan itu bukan rana PN Lasusua," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil putusan terdapat empat poin yang memberatkan terdakwa kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 yang digelar di Kabupaten Kolaka Utara.

Pertama, terdakwa yang seharusnya bertugas dalam memastikan jalannya ujian rekruitmen CPNS dapat berjalan dengan baik justru malah melakukan penyalahgunaan jabatan untuk memberikan kesempatan terjadinya kecurangan.

Baca Juga: Jelang HUT Kolaka Timur, Warga Keluhkan Jembatan Penghubung Rusak

Kedua, terdakwa seorang ASN yang seharusnya bersikap profesional dan berintegritas dalam penyelenggaraan ujian CASN mala berperilaku sebaliknya.

Ketiga, perbuatan terdakwa dapat memberikan contoh yang buruk bagi ASN lain di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan ujian CASN

Empat, perbuatan terdakwa dapat membuat berkurangnya kepercayaan terhadap rekrutmen CPNS yang transparan.

Lima, perbuatan terdakwa dalam perkara ini dilakukan dengan suatu perencanaan, terstruktur, sistematis dan masif. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga