Digugat di Pengadilan, Elon Musk Punya Kartu As Lawan Twitter
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
Elon Musk masih menghadapi Twitter yang digugat di Pengadilan. Foto: Repro AP Photo.
" Gugatan Twitter terhadap Elon Musk melalui Pengadilan Delaware di Amerika Serikat, masih berlanjut "
JAKARTA, TELISIK.ID - Gugatan Twitter terhadap Elon Musk melalui Pengadilan Delaware di Amerika Serikat, masih berlanjut.
Kali ini, dikutip dari cnnindonesia.com, Bos Tesl, Elon Musk membawa mantan petinggi Twitter Peiter 'Mudge' Zatko untuk bersaksi dalam kasus pembatalan pembelian Twitter senilai US$44 miliar atau Rp 652 triliun.
Kehadiran Zatko disinyalir menjadi kartu as Elon lantaran posisi Zatko yang sangat penting di Twitter.
Diketahui, Zatko merupakan mantan Kepala divisi keamanan Twitter, sehingga ia berkoordinasi langsung dengan CEO Twitter dalam pekerjaannya.
Dikutip dari Washington Post, Zatko juga merupakan pelopor keamanan yang dikenal di industri ini karena sejarahnya mengungkap kelemahan perangkat lunak.
Baca Juga: 9 Negara Terkecil di Dunia, Ada yang Bisa Dijelajahi Hanya Sehari
Bahkan Zatko dalam sebuah wawancara eksklusif dengan CNN baru-baru ini mengungkap bagaimana sistem keamanan Twitter sangat rapuh.
Kerapuhan itu terjadi karena membiarkan terlalu banyak karyawannya mengakses pusat kontrol serta sebagian besar informasi sensitif tanpa pengawasan yang memadai.
Zatko juga menuduh beberapa eksekutif senior perusahaan telah berusaha untuk menutupi kerentanan serius Twitter. Selain itu, ia juga menuduh satu atau lebih karyawan Twitter saat ini mungkin bekerja untuk dinas intelijen asing.
Selain itu, Zatko juga menuduh Twitter menyesatkan regulator dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) tentang masalah keamanan.
Pemanggilan untuk bersaksi yang dilakukan Musk membuat Zatko menjadi pusat dari pertikaiannya dengan Twitter.
Sebagai salah satu pejabat tinggi di Twitter, kesaksian Zatko mungkin dapat menguatkan alasan Musk mundur dari pembelian Twitter.
Tim hukum Musk mengambil tindakan tak lama setelah klaim Zatko tentang kerentanan Twitter mencuat ke publik. Dilansir dari The Verge, Zatko dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada Jumat (9/9/2022) mendatang.
Lebih lanjut, Zatko juga menuduh Twitter dengan sengaja mengecilkan angka aktivitas bot di platformnya.
Hal tersebut merupakan salah satu alasan Musk mundur dari kesepakatannya dengan Twitter.
Di sisi lain, CEO Twitter Parag Agrawal membantah klaim Zatko dan menyebutnya sebagai "narasi palsu" dalam email yang dikirim ke staf dan pernyataan yang dikirim ke media.
Twitter dan Elon Musk akan berhadapan di pengadilan pada 17 Oktober di Delaware soal akuisisi yang juga tak kunjung rampung. Musk bersikukuh membatalkannya karena faktor akun bot, sementara Twitter ingin proses akuisisi segera rampung.
Baca Juga: Soal Beli Man United, Elon Musk: Hanya Guyonan Lawas di Twitter
Sebelumnya, dikutip Kompas.com, Twitter resmi melayangkan gugatan kepada Elon Musk melalui Pengadilan Delaware pada Selasa (12/7/2022) waktu Amerika Serikat.
Orang terkaya di dunia versi Forbes tersebut digugat karena menolak untuk "menghormati kewajibannya" berdasarkan perjanjian akuisisi dengan Twitter.
Melalui gugatan ini, Twitter juga berusaha membuat Elon Musk menyelesaikan kesepakatan pembelian jejaring sosial berlogo burung, senilai 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp 652,6 triliun (kurs Rp 14.833).
"Twitter melakukan tindakan ini untuk mencegah Musk dari pelanggaran lebih lanjut, untuk memaksa Musk memenuhi kewajiban hukumnya, dan untuk memaksa penyelesaian merger setelah memenuhi beberapa kondisi yang belum terselesaikan," tulis Twitter dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Delaware. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin