Dihadang Warga, Lahan Sengketa Berhasil Dieksekusi

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 28 Agustus 2020
0 dilihat
Dihadang Warga, Lahan Sengketa Berhasil Dieksekusi
Suasana eksekusi lahan di by pass Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Puluhan aparat kepolisian beserta juru sita dari Pengadilan Negeri Kendari sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 Wita untuk melakukan eksekusi lokasi yang dimaksud. "

KENDARI, TELISIK.IS - Eksekusi Sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya berakhir dengan bentrok antara petugas kepolisian dengan sejumlah massa, Jumat (28/8/2020) .

Meski awalnya warga pemilik lahan berhasil memukul mundur eksavator yang akan menghancurkan bangunan di atas lahan itu, namun akhirnya eksekusi berhasil dilakukan.

Lokasi tersebut berada di by pass, Jalan Brigjend M Djoenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Puluhan aparat kepolisian beserta juru sita dari Pengadilan Negeri Kendari sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 Wita untuk melakukan eksekusi lokasi yang dimaksud.

Namun, puluhan orang dari kelurga yang lokasinya dieksekusi, menolak untuk dilakukannya pembongkaran rumah yang berada di atas objek yang disengketakan tersebut, bahkan mereka melakukan perlawanan.

Meski mendapat penolakan, juru sita dari Pengadilan Negeri Kendari tetap membacakan surat keputusan eksekusi di depan massa yang melakukan penolakan.

Baca juga: Ali Mazi Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sultra

Setelah putusan dibacakan, alat berat yang telah siap langsung dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

Namun, sebelum sampai di bangunan yang akan dirobohkan, sejumlah massa melakukan perlawanan dengan melempari batu, botol dan kayu ke arah alat berat dan petugas keamanan.

Karena jumlah aparat polisian yang lebih banyak, akhirnya massa berhasil dipukul mundur. Eksekusi berhasil dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita. Dan alat berat merobohkan bangunan rumah yang berdiri di atas lahan yang dieksekusi.

Dalam amar putusannya disebutkan, tanah tersebut adalah milik Kamal Pasya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 165, Desa Mandonga tahun 1978, dan SHM Nomor: 01320, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga tahun 1987 dengan sisa luas 4.362 meter persegi atas nama Kamal Pasya.

Begitupun putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2585K/Pdt/2017 tertanggal 14 November 2017 dalam perkara kasasi.

Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor: 45/Pdt/2016/PT.KDI tertanggal 16 Agustus 2016 dalam perkara tingkat banding.

Putusan PN Kendari nomor 84/Pdt.G/2015/PN.KDI tertanggal 21 Maret 2016 dalam putusan perkara tingkat satu. Dan, Putusan PN Kendari Nomor 28/Pdt.BTH/2020/PN.KDI tanggal 5 Mei 2020 dalam perkara bantahan pihak ketiga.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga