Dikbud Sultra Belum Dapat Laporan Siswa Putus Sekolah Dampak Wabah COVID-19

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 22 Agustus 2020
0 dilihat
Dikbud Sultra Belum Dapat Laporan Siswa Putus Sekolah Dampak Wabah COVID-19
Plt. Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio. Foto: Ist.

" Kalau dia sudah sekolah kan ada dana BOS yang diberikan pada siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, katakanlah untuk membiayai item-item yang diperlukan oleh sekolah itu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mendapatkan laporan mengenai adanya siswa yang putus sekolah karena dampak wabah COVID-19.

Plt. Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio menyampaikan, jika ada siswa yang putus sekolah karena masalah ekonomi dampak COVID-19, maka akan dicek data kependidikannya di masing-masing sekolah karena sampai saat ini belum ada laporan mengenai hal tersebut.

Saat ini juga seluruh siswa yang masuk sekolah tidak dikenakan biaya. Tetapi jika didapatkan siswa yang putus sekolah karena orang tuanya terkena PHK, maka itu masuk dalam kategori orang tua miskin baru karena dampak COVID-19.

 

 

"Belum ada informasi siswa yang putus sekolah oleh karena orang tuanya seumpama terkena PHK, belum ada laporan yang masuk di Dikbud. Karena sampai saat ini bahkan untuk jalur penerimaan siswa baru itu tidak ada biaya sama sekali karena disubsidi," ungkapnya, Sabtu (22/8/2020).

Asrun juga menambahkan, jika ada siswa yang terkendala masalah ekonomi, ada dana BOS yang diberikan pada siswa untuk dipergunakan melengkapi kebutuhan sekolahnya.

Baca juga: SMP Negeri 1 Kendari Terapkan 3 Metode Pembelajaran

"Kalau dia sudah sekolah kan ada dana BOS yang diberikan pada siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, katakanlah untuk membiayai item-item yang diperlukan oleh sekolah itu," tambahnya.

Sementara itu, merujuk pada siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 210/Sipres/VIII/2020 penyesuaian keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Dikbud Sultra telah mengirimkan surat pada seluruh SMA/SMK dan SLB di seluruh wilayah Sultra mengenai panduan tersebut.

Dalam panduan itu juga terdapat beberapa poin yang wajib dilaksanakan sekolah untuk mencegah penularan COVID-19, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimulai setelah sekolah dinyatakan telah memenuhi syarat dan kesiapan terkait protokol kesehatan.

Sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, Kepala Cabang Dinas dan pengawas sekolah memastikan setiap satuan pendidikan melakukan, mengisi, dan memenuhi daftar periksa kesiapan seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas dan rumah sakit) memiliki pengukur suhu.

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta, memiliki riwayat dari zona orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. (Adv)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga