Dilapor Balik, Kuasa Hukum Umar Samiun: Pelapor Harus Minta Maaf
Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 18 Februari 2021
0 dilihat
Postingan Ganirudin yang menjadi pangkal masalah antara Umar Samiun dan Ganirudin. Foto: Tangkapan layar Facebook
" Sehingga tegas kami katakan pernyataan dan laporan Ganirudin tersebut bohong dan tidak benar, yang tentu hal ini ada konsekuensi hukumnya. "
BUTON, TELISIK.ID - Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun melalui kuasa hukumnya, Toufan Achmad terhadap salah satu warga Buton, Ganirudin, tengah bergulir di Polres Buton.
Menariknya, terlapor malah melaporkan balik Umar Samiun atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Umar Samiun, Toufan Achmad menegaskan bahwa dasar laporan aduan pelapor keliru dan salah alamat.
Pasalnya, tidak satupun terdapat komentar atau percakapan kliennya dengan Ganirudin baik di Facebook maupun WhatsApp seperti yang diungkapkan kuasa hukum pelapor di beberapa media massa.
"Sehingga tegas kami katakan pernyataan dan laporan Ganirudin tersebut bohong dan tidak benar, yang tentu hal ini ada konsekuensi hukumnya," tegas alumni UGM itu melalui rilis persnya, Kamis (18/02/2020).
Lucunya, lanjut Toufan, justru pelapor sempat meminta maaf pada kliennya melalui pesan WhatsApp dan Facebook miliknya dengan nama akun Wahyu Bin Saleh karena menganggap telah membuat Umar Samiun tersinggung.
"Ganiruddin meminta maaf atas sikap dan tindakannya membuat tersinggung klien kami US dalam statusnya di Facebook. Kemudian dikatakan, klien kami US telah mengancam yang bersangkutan, Ganirudin. Tegas kami katakan telah terjadi pendangkalan hukum yang berujung pada fitnah kepada klien kami. Karena klien kami tidak pernah merasa membalas chat atau saling chat dengan Saudara Ganirudin," tambah Acil, sapaan akrab Toufan Achmad.
Baca juga: Masalah Sepele, Abang Tega Bacok Adik Kandung Hingga Tewas
Terkait dengan Saudara Acho Ichalo, yang juga ikut dilapor Ganiruddin dalam kasus tersebut, kata Toufan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kebenaran soal bukti percakapan via WhatsApp tersebut. Dan informasi yang ia peroleh, justru Ganiruddin yang menghapus beberapa percakapannya dengan saudara Acho Ichalo.
"Tapi hal ini tidak perlu kami ungkap. Biarkan Saudara Ganirudin sendiri yang akan menjawabnya karena di dalam percakapan yang dihilangkan oleh Ganiruddin itu ada transaksi uang yang diberikan kepada seseorang," ungkapnya.
Dari beberapa data yang ia peroleh, Toufan menyimpulkan jika data yang ada adalah data yang telah direkayasa. Itu dibuktikan dengan beberapa percakapan yang sengaja dihapus oleh pelapor kemudian mempublikasikannya seolah percakapan itu benar adanya.
"Karena itu, kami menyampaikan kepada Saudara Ganirudin agar segera menyadari perbuatannya dan meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam. Jika hal ini tidak dilakukan, maka tentu kami pun akan melakukan pelaporan balik terkait pemberitaan tersebut dalam kaitannya dengan menyebarkan informasi bohong dan dusta berujung pada kerugian klien kami," tegasnya.
Kasus ini berawal dari postingan Ganirudin pada 9 Desember 2020 melalui akun resminya di Facebook dengan nama Wahyu Bin Saleh yang membuat Umar Samiun tersinggung. Disitu Ganirudin sempat menyinggung persolan rumah tangga Umar.
Tak terima dengan itu, Umar melalui kuasa hukumnya melaporkan Ganirudin atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Tak terima dilapor, Ganirudin malah melapor balik Umar Samiun atas dugaan pencemaran nama baik. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali