Dinilai Arogan, Puluhan Guru Laporkan Kepala SMPN 10 Kendari ke Dewan
Musdar, telisik indonesia
Senin, 08 November 2021
0 dilihat
Suasana RDP DPRD bersama puluhan guru dan Kepala SMP Negeri 10 Kendari, Wa Ode Nurhafiah. Foto: Musdar/Telisik
" Persoalan antara guru dan Kepala SMPN 10 Kendari, Wa Ode Nurhafiah rupanya belum selesai "
KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan antara guru dan Kepala SMPN 10 Kendari, Wa Ode Nurhafiah rupanya belum selesai.
Penyelesaian yang dilakukan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dimudora) September lalu, tidak diterima oleh para guru.
Oleh karena itu, puluhan guru mengadukan Wa Ode Nurhafiah ke DPRD Kota Kendari dengan 11 pernyataan sikap. Salah satunya Wa Ode Nurhafiah dinilai bersikap arogan terhadap sejumlah guru.
Arogan yang dimaksud seperti setiap tugas yang diberikan Wa Ode Nurhafiah harus segera dilaksanakan tanpa meminta masukan dari guru-guru.
Wa Ode Nurhafiah juga disebut pernah mengancam akan memutasi guru yang tidak bekerja sesuai keinginannya.
Setelah mendengar aspirasi para guru dalam rapat dengar pendapat (RDP), Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menilai, terjadi pro kontra antar guru dalam menyikapi cara kepemimpinan Wa Ode Nurhafiah.
Sejumlah guru tidak begitu menyoalkan cara-cara kepemimpinan Wa Ode Nurhafiah yang menekankan agar para guru bisa gerak cepat dalam bekerja sesuai ritme kerjanya.
Sebab apa yang dilakukannya itu dinilai untuk kemajuan sekolah.
Di sisi lain, sekira 37 guru atau lebih dari setengah jumlah guru di SMPN 10 tidak sepakat dengan gaya kepemimpinan Kepala SMP yang baru menjabat Februari 2021 itu, sebab disebutkan 90 persen guru dan staf SMPN 10 berusia di atas 50 tahun, sehingga kecepatan kerja yang dimiliki tidak akan sama dengan guru yang usianya 20-30 tahun.
"Ada yang bersuara tentang kesepakatannya tentang cara kepemimpinan Wa Ode Nurhafiah. Tapi banyak juga yang tidak sepakat," kata Rajab, Senin (8/11/2021).
Rajab menerangkan, terkait masalah yang ada bahwa Kepala SMPN 10 sejatinya tidak bersalah sebab tidak ada undang-undang dalam dunia pendidikan yang dilanggar.
Hanya saja, ada persoalan bahwa Kepala SMP Negeri 10 dalam membangun pendekatan sosial kepada para guru harus diperbarui.
"Karena dari situ keakraban akan terjalin antara guru dan KS (kepala sekolah) dan siswanya. Tapi niat bu KS dalam menjalankan tugasnya saya pikir untuk kebaikan sekolah, hanya bahwa transisi kepemimpinan (sekolah lama ke SMP N 10) harus ada penyesuaian," ungkapnya.
Meski demikian, Rajab tetap menyikapi persoalan yang ada secara tegas karena masalah antara KS dengan guru ini telah menggangu harmonisasi warga sekolah sehingga bisa berdampak pada peserta didik.
Legislator Dapil Kambu-Baruga ini telah memerintahkan Dikmudora untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: PDAM Dicecar Dewan yang Airnya Tak Mengalir, Dirut Akui 6 Kecamatan Macet
Namun Rajab mewanti-wanti jika dalam 1 bulan ternyata masih banyak guru belum menerima penyelesaian Dinas Pendidikan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi agar Wa Ode Nurhafiah dievaluasi.
"Evaluasi yang kita maksud apakah pergantian, pindah dan sebagainya," pungkasnya.
Di samping itu Kepala Dikmudora Makmur mengatakan, siap untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di SMP Negeri 10 Kendari dalam tenggat waktu 1 bulan atau 30 hari.
"Tugas kami akan melakukan evaluasi dulu kemudian kita telusuri kembali untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai apa yang menjadi kesimpulan RDP bahwa kita diberi waktu selama 1 bulan," ungkapnya.
Baca Juga: 3000 Warga Nambo Masih Sulit Urus Administrasi Kependudukan, Ini Masalahnya
Makmur juga menerangkan, setelah mendengar aspirasi para guru dalam RDP bahwa disimpulkan bahwa sikap KS menuai pro kontra oleh para guru. Artinya, ada yang mendukung ada juga yang tidak mendukung kebijakan-kebijakan KS.
"Mereka tadi tidak satu suara. Nah, ini yang perlu kita luruskan seperti apa sebenarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada September 2021 Dikmudora menyatakan persoalan KS dan guru di SMP Negeri 10 telah selesai.
Disimpulkan saat itu bahwa yang terjadi hanyalah mis komunikasi. Masalah ini dianggap selesai setelah Dimudora memanggil Wa Ode Nurhafiah. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha