Belum Tuntas, DPRD Sulawesi Tenggara Minta Poin Pengawasan Ada di Raperda Kelautan dan Perikanan
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Senin, 04 Juli 2022
0 dilihat
DPRD Sulawesi Tenggara yang meminta penambahan poin pengawasan terhadap Raperda yaitu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Sulawesi Tenggara. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik
" Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh DPRD Sulawesi Tenggara, kini telah memasuki tahapan finalisasi "
KENDARI, TELISIK.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh DPRD Sulawesi Tenggara, kini telah memasuki tahapan finalisasi. Tujuh Raperda yang diusung, lima telah selesai difinalisasi.
Hari ini Senin (4/7/2022) kembali satu Raperda yang masuk tahap finalisasi yaitu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Sulawesi Tenggara. Namun dalam pembahasannya, Raperda tersebut masih banyak kekurangan dan belum tuntas, sehingga Raperda tersebut bakal dibahas kembali sampai tuntas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan, bahwa Raperda mengenai pengawasan kelautan, belum selesai tahapan finalisasi, karena masih banyak yang kurang dengan naskah akademiknya.
"Sebenarnya baru Raperda yang ini belum tuntas selama satu hari pembahasan, di mana Raperda yang lain, itu tuntas dalam sekali pembahasan. Memang jika dilihat dari berbagai aspek, kita tidak bisa menetapkan peraturan begitu saja, mengenai Perda tentang kelautan dan perikanan. Karena banyak tahapan yang betul-betul harus diperhatikan seperti hukuman, pelestarian, dan lain sebagainya," ungkapnya Senin (4/7/2022).
Bustam menuturkan, dalam pembahasan naskah akademik dari Raperda pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, memang dari tim penyusun banyak tidak memasukkan aspek-aspek, yang justru paling penting dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Hewan Kurban yang Dikumpulkan Kemenag Sulawesi Tenggara Capai 1.026 Ekor, Lampaui Target
"Seperti masalah pengawas dan hukum admistrasi, masih sangat kurang atau lemah dalam naskah. Apalagi banyak jenis-jenis hukum atau larang, yang memang harus disusun secara baik. Untuk itu, tahapan finalisasi dari Raperda pengawasan kelautan dan perikanan itu belum tuntas. Dan Insyaallah, akan kita jadwalkan kembali untuk tahapan finalisasi," jelasnya.
Senada dengan itu, Kabid pengawas sumber daya kelautan dan perikanan Sulawesi Tenggara, Azai mengungkapkan, bahwasanya masih banyak yang harus ditambahkan dalam Raperda tersebut, banyak poin-poin penting yang memang harus ada dalam peraturan mengenai pengawasan kelautan dan perikanan.
"Untuk pengawasan intinya itu ada dua UU ditambah dengan UU Cipta Kerja. Untuk perikanan itu UU Nomor 45 tahun 2009, yang didalamnya berbicara mengenai pengawasan. Kemudian kelautan mengacu pada UU nomor 27 tahun 2007. Ini yang harus ditambahkan dalam naskah akademik," jelasnya.
Baca Juga: DLH Sulawesi Tenggara Lakukan Pemeriksaan Limbah B3 di Beberapa Rumah Sakit
Lanjut dia, dan sekarang sudah ada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang miliki turunan, yaitu ada PP Nomor 5 menyangkut masalah perizinan, PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang laut, dan PP Nomor 27 tahun 2021 mengenai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Itulah poin-poin yang berkaitan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007. Karena di situ sudah mencakup pengawasan pemboman, pengambilan pasir, pengambilan batu karang. Dan poin penting ini, malah tidak dimasukkan dalam Raperda tersebut. Sehingga kita sarankan untuk memasukkan tiga UU tersebut, agar lebih komplit dan kuat dari segi apapun," ujarnya. (B-Adv)
Penulis: Muhammad Ilwanto
Editor: Musdar