Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Selatan Diberhentikan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 28 Juni 2024
0 dilihat
Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Selatan Diberhentikan
Terbukti bersalah, Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan, diberhentikan secara tetap dalam sidang putusan DKPP. Foto: Ist.

" Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muh. Yunan, diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (28/6/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muh. Yunan, diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (28/6/2024).

Dalam video yang diterima Telisik.id berdurasi 2 menit 16 detik, mempertontonkan sidang yang digelar di gedung DKPP Jakarat, dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh. Yunan dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan, Han Daming.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu.

"Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar pimpinan sidang dalam video.

Baca Juga: Farlin, Kades Liangkabori Muna Mampu Gaet Wisatawan Mancanegara dan Tingkatkan Pendapatan Warga

DKPP selanjutnya memutuskan, satu: mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua: menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Yunan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Ketiga, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu dua Han Daming terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Empat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan putusan ini sepanjang terhadap Teradu satu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Lima, memerintahkan Sekretariat KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu dua paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Enam, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk bersama mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Selasa (7/5/2024) pukul 09.00 Wita lalu.

Perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh. Yunan dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming masing-masing sebagai Teradu I dan II.

Teradu I dan II didalilkan menjanjikan Pengadu perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.

Baca Juga: Pemda Bombana Tingkatkan Potensi Pariwisata Poleang Barat

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas David.

Hingga berita ini terbit, Telisik.id masih mencoba menghubungi Ketua KPU Konawe Selatan untuk menggali informasi lebih lanjut. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga