Dinilai Legalkan Seks Bebas, Puluhan Warga di Surabaya Tolak Permendikbudristek 30/2021

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 26 November 2021
0 dilihat
Dinilai Legalkan Seks Bebas, Puluhan Warga di Surabaya Tolak Permendikbudristek 30/2021
Aksi penolakan Permendikbudristek 30/2021 di Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Generasi menggelar aksi di Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan  Aliansi Masyarakat Peduli Generasi menggelar aksi di Surabaya, Jumat (26/11/2021).

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi menolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 karena melegalkan seks bebas.

“Kami sepakat menolak Permen tersebut karena mengarah adanya seks bebas,” jelas ustad Rohman, salah satu koordinator aksi saat ditemui di lokasi aksi.

Pria asal Sidoarjo ini mengatakan, salah satu alasan penolakan tersebut antara lain paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Bersuara Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Ini Alasannya

"Permendikubud ini juga menurut kami berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)," ujarnya.

Kata Rohman, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai menteri Mendikbudristek mencabut Permen tersebut.

Baca Juga: Sejarah dan Tema Hari Guru Nasional yang Diperingati Setiap 25 November

Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 30/2021 diteken oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021.

Pertimbangan disusunnya Permendikbud itu antara lain semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi.

Dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai "tanpa persetujuan korban". (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga