Dinilai Tidak Profesional, KASN Disebut Penyebab Kecurangan Selter Sekda Busel
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 07 Maret 2022
0 dilihat
Tokoh masyarakat Buton Selatan di Jakarta, La Ode Budi. Foto: Ist
" KASN dalam menjalankan tugas pengawasannya, diduga menjadi penyebab terjadinya kecurangan pada seleksi terbuka (Selter) Sekda Buton Selatan (Busel) "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Karena dinilai tidak profesionalnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjalankan tugas pengawasannya, diduga menjadi penyebab terjadinya kecurangan pada seleksi terbuka (Selter) Sekda Buton Selatan (Busel).
Itu diketahui melalui surat KASN Nomor: B-396/KASN/01/2022, tertanggal 28 Januari 2022 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sekretaris daerah dilingkup pemerintahan Buton Selatan.
Pada poin ke-2 surat tersebut menyebutkan, pada prinsipnya KASN setuju terhadap tiga nama yang telah dihasilkan atas seleksi tersebut. Alasannya, tahapan seleksi yang dilakukan Pansel berjalan lengkap dan terbuka. Tapi diduga, proses tahapan seleksi tersebut berjalan tertutup bahkan diduga penuh intrik.
Diketahui, ketiga nama yang disetujui KASN adalah, La Ode Budiman, LM Muharram dan La Ode Karman.
Atas dugaan kecurangan tersebut, beberapa elemen seperti, Gema Busel, HMI Cabang Baubau dan Kambuse terus melakukan aksi protes. Tak hanya itu, beberapa ASN juga ikut memprotes itu dengan melayangkan surat ke KASN. Mereka adalah mantan kepala BKPSDM Busel, Safilin dan mantan Kadis Sosial Busel, Marjani Wali.
Menanggapi polemik itu, salah satu tokoh masyarakat Busel di Jakarta, La Ode Budi ikut menindaklanjuti polemik itu di KASN. Alhasil, pada 19 Januari 2022, KASN menjawab surat protes para ASN itu.
Surat balasan KASN Nomor: B-243/KASN/01/2022 tersebut memuat keterangan atau jawaban Pansel kepada KASN, atas pertanyaan-pertanyaan atau protes yang disampaikan.
Namun menurut La Ode Budi, terdapat tiga poin yang syarat akan kecurangan dan perlu ditinjau kembali.
Pertama kata dia, tidak ada pengumuman hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh Pansel dan ditandatangani oleh Ketua Pansel (MenPANRB 15/2019). Sebab faktanya, seluruh tahapan termasuk pengumuman disampaikan melalui telepon kepada para peserta yang lolos.
"Jelas ini melanggar transparansi dan pintu masuk kecurangan yang terbukti kemudian," beber mantan bakal calon Bupati Busel itu melalui rilis persnya kepada telisik.id, Senin (7/3/2022).
Kedua lanjutnya, dari empat nama yang lolos seleksi administrasi, satu nama yakni, La Ode Mustamir Martosiswoyo alias Toto, dinyatakan hanya titipan untuk pemetaan oleh PPK Provinsi/Gubernur. Artinya, kehadiran Toto saat asesmen dan wawancara bukan sebagai peserta.
"Masyarakat, bahkan KASN sendiri tidak pernah tahu ada bukan peserta, mendaftar dan ikuti semua tahapan hingga tuntas, tapi hanya titipan PPK untuk pemetaan," tambahnya.
Kemudian, soal salah satu peserta yang dinyatakan lolos, La Ode Karman, diketahui memiliki SK sebagai pejabat eselon II tanggal 27 Desember 2019, sedangkan pendaftaran terakhir pada 24 Desember 2021. Jadwal ini terhitung dengan masa waktu setelah panitia memperpanjang masa pendaftaran seleksi.
Jika dihitung, jabatan La Ode Karman masih kurang tiga hari dari ketentuan syarat dua tahun yang diwajibkan dalam syarat calon.
"Harusnya La Ode Karman ini wajib gugur administrasi, karena tidak memenuhi syarat dua tahun jadi kepala dinas, karena kurang 3 hari," bebernya.
"Karena itu, merujuk penjelasan Pansel ke KASN di atas, sebenarnya yang bisa dinyatakan lolos seleksi administrasi hanya dua orang, yaitu LM Muharram dan La Ode Budiman," tambahnya.
Baca Juga: Abaikan Surat Dirjen Kemendagri, Pelantikan Sekda Busel Kembali Disoal
Apabila demikian lanjutnya, maka Pansel seharusnya memperpanjang kembali proses pendaftaran. Sebab berdasarkan keterangan Dirjen OTDA dan surat Menteri PANRB, Nomor: B/96..I/M.SM/99/2017, tanggal 31 Juli 2017 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta PP 11/2017, jumlah peserta calon Sekda sebanyak empat orang.
Setelah menerima surat balasan KASN, dirinya kembali melakukan protes melalui sambungan zoom bersama KASN 31 Januari 2022. Karena tidak mendapat jawaban pasti, ia kemudian melayangkan surat protes tertanggal 2 Februari 2022.
"Tapi surat itu diabaikan, karena rupanya KASN telah menerbitkan surat persetujuan terhadap hasil kerja Pansel atas tiga nama: La Ode Karman, LM. Muharram, La Ode Budiman, pada 28 Januari 2022," kesalnya.
Tak hanya sampai di situ, hasil evaluasi Kemendagri atas informasi yang disampaikan surat Marjani Wali dan Safilin mendapat respon baik. Melalui Dirjen OTDA, Kemendagri menerbitkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor: 800/1210/OTDA, tanggal 10 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, kemendagri meminta gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, bersama Bupati Buton Selatan untuk berkoordinasi kembali dengan KASN untuk mengevaluasi proses dan hasil Selter Sekda Buton Selatan.
"Menurut saya, ini bukti terkuat dan valid atas cacat Selter Sekda Busel adalah keterangan Pansel yang sudah berbentuk surat dari KASN tanggal 19 Januari 2022 di atas. Jelas sistem merit nyata dilanggar dan hasilnya cacat hukum,” pungkas La Ode Budi.
Menanggapi hal itu, asisten anggota KASN, Kukuh, membantah tudingan tersebut. Kata dia, seluruh tahapan terhadap Selter Sekda tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Tiga Calon Sekda Busel Usulan Pansel Belum Masuk di Meja Gubernur
"Kalau kami seolah tergambar sebagai aktor, ya karena ini tugas saya. Dan perlu diingat, dalam mengemban tugas, saya selalu berpatokan kepada regulasi yang ada," tegas kukuh saat memberikan klarifikasinya belum lama ini.
Tak hanya itu, seluruh laporan yang dilayangkan, Marjani dan Safilin selalu ditanggapi. Namun KASN mengklarifikasi terlebih dulu materi laporannya dengan mencocokan sesuai dengan regulasi yang mengatur.
Kemudian laporan itu diklarifikasi ke Pansel untuk dicocokan kembali sesuai dengan regulasi terkait semua data yang ada.
"Bila semua masih belum melanggar regulasi, bagaimana kami harus membatalkan Selter yang sedang berlangsung," pungkasnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin