Satu Mantan Pejabat dan Dua Pengusaha di Buton Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juli 2023
0 dilihat
Satu Mantan Pejabat dan Dua Pengusaha di Buton Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama para kepala seksi menggelar konfrensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan cincin beton di Buton Utara. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri Muna menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Kabupaten Buton Utara "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar.

Adalah eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara, YH dan kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri, M YY dan konsultan pelaksana, AR.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, penetapan tersangka itu, setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

"Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti," kata Agustinus usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Komisaris Utama PT LAM Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

Proyek yang menggunakan APBD itu, dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kemudian, tidak dibayarkannya upah buruh/tukang sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan alat berat Rp 80 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus, Musrin Age mengatakan, ketiga tersangka masih akan kembali dilakukan pemeriksaan bersama saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas penuntutannya.

Baca Juga: Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sita Puluhan Dokumen Usai Geledah Kantor Dishub Kolaka Utara

"Kita periksa kembali. Setelah rampung, berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita uang jaminan proyek sebesar Rp 164 juta. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti (BB)

"Uangnya kita titip di rekening penampung Kejari di BRI. Setelah putusan inkrah, baru kita kembalikan ke kas negara," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga