BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar.
Adalah eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara, YH dan kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri, M YY dan konsultan pelaksana, AR.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, penetapan tersangka itu, setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.
"Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti," kata Agustinus usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).
