Diperiksa Bawaslu Kendari, Perolehan Suara Umar Bonte DPD RI Sulawesi Tenggara Teratas

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Februari 2024
0 dilihat
Diperiksa Bawaslu Kendari, Perolehan Suara Umar Bonte DPD RI Sulawesi Tenggara Teratas
Perolehan suara DPD RI dapil Sulawesi Tenggara (kiri), Umar Bonte saat memenuhi panggilan bawaslu Kendari (kanan). Foto: Kolase

" Laode Umar Bonte, salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Laode Umar Bonte, salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.

Meskipun diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye, namun menurut perhitungan suara real count KPU perolehan suara Laode Umar Bonte terus melejit hingga seratus ribu lebih.

Menurut data yang dihimpun pada Rabu (28/2/2024), melalui situs resmi pemilu2024.kpu.go.id, perhitungan suara real count KPU telah mencapai 81.11 persen pada pukul 17.17 Wita.

Laode Umar Bonte tercatat dengan perolehan suara 152.233 atau 14.97 persen, menjadikannya sebagai kandidat dengan perolehan suara tertinggi.

Baca Juga: Aduan Warga Soal Bagi-Bagi Minyak, Ini Penjelasan Umar Bonte

Sementara itu, Bawaslu Kota Kendari memanggil Laode Umar Bonte terkait laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye, khususnya terkait pembagian minyak.

Umar Bonte, yang juga merupakan Caleg DPD RI dengan perolehan suara tertinggi, membantah tudingan tersebut dan menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Kota Kendari.

Menurut Umar Bonte, tidak ada aktivitas pembagian minyak kepada warga di Lorong Ilmiah, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Bakal Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan

Ia juga menegaskan bahwa setelah meraih kemenangan besar dalam pemilihan DPD RI dapil Sulawesi Tenggara, adalah hal wajar jika ada reaksi positif dan negatif dari masyarakat.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Nur Iman, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Umar Bonte berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Henny Aisyawah. Namun, laporan tersebut tidak disertai dengan bukti fisik yang mendukung.

Laporan yang diajukan oleh Henny Aisyawah tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 7 Februari dan kemudian dialihkan ke Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 19 Februari 2024.

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Kendari masih dalam tahap koordinasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga